Fraksi PKS SBB Setujui Ranperda APBD Perubahan 2025, Soroti Penurunan Pendapatan dan Belanja Pegawai

  • Bagikan

Kairatu, Maluku, Nusantaraharian.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini berlangsung di ruang Paripurna Gedung Sementara DPRD SBB, 29 September 2025.

Persetujuan ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS, La Ode Risno Judin, SP, dalam Sidang Dewan yang terhormat, setelah melalui pencermatan mendalam terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKS SBB menyoroti beberapa poin krusial terkait APBD Perubahan 2025. La Ode Risno Judin, SP, bersama Sekretaris Asrul S Kaisuku, SHI, dan Anggota Rahmad Basiha, SH, menyampaikan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja telah memberikan pengaruh signifikan terhadap perolehan Pendapatan Daerah.

Penurunan Pendapatan Daerah dan Rekomendasi Fraksi Fraksi PKS mengungkapkan adanya penurunan pada dua sumber pendapatan utama dalam APBD Perubahan 2025 dibandingkan APBD awal: – Pendapatan Asli Daerah (PAD): Turun dari Rp 21.500.000.000 menjadi Rp 20.000.000.000 (penurunan Rp 1.500.000.000).- Pendapatan Transfer: Turun dari Rp 1.009.446.770.500 menjadi Rp 929.120.134.500.- Lain-lain Pendapatan Yang Sah: Tetap stabil di angka Rp 15.325.000.000.

Meskipun terjadi penurunan, Fraksi PKS mencatat bahwa beberapa item dalam Pendapatan Asli Daerah, seperti Pajak Daerah, telah melampaui target yang ditetapkan per September 2025, dengan realisasi Rp 9.184.993.825 dari target Rp 9.000.000.000, menunjukkan surplus Rp 184.993.825.

Sementara Retribusi Daerah meningkat dari Rp 2.077.222.000 menjadi Rp 2.124.812.000, dan Hasil Pengelolaan Daerah yang dipisahkan juga naik dari Rp 3.618.405.188 menjadi Rp 3.895.102.095.

Fraksi PKS meyakini bahwa pengelolaan PAD yang transparan dan akuntabel akan meningkatkan pendapatan. Oleh karena itu, Fraksi PKS mendorong adanya revisi terhadap Peraturan Daerah No. 2/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk memaksimalkan sumber-sumber PAD.

Peringatan Terhadap Belanja Pegawai Salah satu catatan penting Fraksi PKS adalah tingginya Belanja Pegawai di Kabupaten Seram Bagian Barat. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 Pasal 146, batas maksimal belanja pegawai adalah 30% dari total APBD.

Namun, saat ini belanja pegawai di SBB berada pada angka 48%, jauh di atas batas yang ditentukan. Pemerintah Daerah diberikan waktu 5 tahun hingga 2027 untuk melakukan penyesuaian.

Fraksi PKS mengingatkan Pemerintah Daerah untuk lebih berhati-hati dalam perencanaan belanja pegawai agar pada tahun 2027 struktur APBD tidak berada dalam kondisi yang kurang sehat.

Dukungan Birokrasi dan Program Berorientasi Masyarakat Fraksi PKS juga menekankan pentingnya dukungan birokrasi yang baik, yang menjadi pusat inovasi dan kreativitas untuk mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati. Mereka mendorong penyegaran struktur organisasi perangkat daerah untuk menghindari adanya dua jabatan yang dipegang oleh satu orang yang sama.

Selain itu, Fraksi PKS mendesak penyelesaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesegera mungkin agar visi misi Bupati dan Wakil Bupati (pasangan AMANUSA, Ir. Asri Arman, MT dan Selfinus Kainama, S.Pd, yang dilantik 20 Februari 2025) dapat terwujud dalam program dan kegiatan RKPD serta APBD Tahun Anggaran 2026.

Fraksi berharap program dan kegiatan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) direncanakan dan diawasi dengan baik agar bermanfaat langsung bagi masyarakat, seperti program pengadaan Kapal 1,5 GT di Dinas Perikanan dan Kelautan.

Mengakhiri pandangannya, Fraksi PKS SBB menyatakan menyetujui dan menerima Ranperda APBD Perubahan 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, seraya mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan.(NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *