Saadiah Uluputty Tegaskan Desa dalam Kawasan Hutan Harus Dibebaskan Demi Keadilan Rakyat

  • Bagikan

Jakarta, Nusantaraharian.com — Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, menegaskan pentingnya keberpihakan negara terhadap desa-desa yang masih berstatus berada dalam kawasan hutan maupun kawasan transmigrasi. 16 September 2025

Menurut Anggota Baleg DPR ini, kondisi tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang telah turun-temurun tinggal dan mengelola tanah adat, namun justru terjebak dalam kemiskinan struktural akibat regulasi yang tumpang tindih.

Dalam rapat kerja Komisi V bersama Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Menteri Transmigrasi, Saadiah mengkritisi perbedaan data antar kementerian. Ia menyoroti fakta bahwa Kementerian Desa mencatat 2.916 desa masuk kawasan hutan, sedangkan Kementerian Kehutanan pernah menyebut angka mencapai 25.683 desa dengan 9,2 juta rumah tangga terdampak.

“Koordinasi data ini sangat penting, karena menyangkut nasib jutaan keluarga di desa yang merasa haknya terampas,” ujarnya.

Saadiah mencontohkan kasus di Maluku, di mana masyarakat adat di Seram Bagian Timur harus berhadapan dengan kriminalisasi hanya karena menebang pohon di tanah adat mereka.

Ia menekankan, Undang-Undang Kehutanan dan Konservasi belum memberikan kejelasan terkait hutan adat, sehingga banyak provinsi belum bisa menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara. Akibatnya, desa-desa adat masih dikategorikan dalam kawasan hutan negara, baik hutan lindung, konservasi, maupun produksi.

Wakil Rakyat Maluku ini menegaskan, ketidakadilan semakin terasa ketika masyarakat kecil yang memanfaatkan hasil hutan untuk bertahan hidup dikriminalisasi, sementara perusahaan pemegang izin konsesi bebas melakukan eksploitasi besar-besaran.

“Dimana tagline hutan lestari rakyat sejahtera ketika rakyat justru dikorbankan, sementara perusahaan dibiarkan merusak hutan?” tegasnya.

Lebih jauh, Politisi PKS ini menyoroti dampak ekonomi yang diderita masyarakat desa akibat pembatasan akses infrastruktur. Ia menggambarkan kasus petani damar di Kecamatan Inamosol yang harus menanggung biaya transportasi lebih besar daripada hasil panen karena jalan dan jembatan tak tersedia akibat status kawasan hutan.

Kondisi ini, menurutnya, menjadi penyebab desa tertinggal dan munculnya kemiskinan ekstrem.

Saadiah menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa negara wajib menegakkan Pasal 33 UUD 1945.

“Rakyat menanti bukti nyata bahwa negara hadir untuk menjamin kesejahteraan mereka, bukan sebaliknya membiarkan regulasi yang justru menjerat dan memiskinkan,” pungkas Saadiah Uluputty. (NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *