Piru,Maluku, Nusantaraharian.com- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendesak Polres SBB untuk memberikan solusi terkait kendala pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Desakan ini muncul akibat gangguan internet yang melanda wilayah SBB dalam beberapa hari terakhir, bersamaan dengan proses pemberkasan PPPK. Ketua Fraksi PKS SBB, La Ode Risno Judin SP, menyampaikan kepada media pada Kamis (11/9/2025) bahwa aplikasi Presisi yang dirancang Polri untuk mempermudah pembuatan SKCK sangat bermanfaat.
Namun, gangguan internet yang terjadi di SBB telah menghambat pelayanan publik, termasuk pembuatan SKCK. “Pembuatan SKCK adalah syarat penting dalam seleksi PPPK paruh waktu. Kami berharap Polres SBB dapat menyediakan layanan manual atau offline,” ujar Risno Judin.
Ia menambahkan, waktu pemberkasan bagi calon PPPK paruh waktu sangat terbatas, hanya sampai 15 September 2025. Jika pelayanan SKCK hanya mengandalkan aplikasi online yang bermasalah, dikhawatirkan banyak calon peserta yang tidak dapat menyelesaikan pembuatan SKCK tepat waktu.
Anggota Fraksi PKS lainnya, Rahmat Basiha, menambahkan agar Polres SBB membuka pelayanan SKCK pada hari libur (Sabtu-Minggu, 13-14 September) untuk memaksimalkan pelayanan.
“Kami meminta pelayanan di hari libur agar banyaknya peserta dapat tertangani dengan baik,” katanya.
Basiha juga mengusulkan perpanjangan waktu pemberkasan jika masih ada calon PPPK yang belum menyelesaikan berkas hingga 15 September.
Seorang calon PPPK paruh waktu asal Kecamatan Huamual yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kecepatan internet yang buruk dan padatnya akses ke aplikasi Presisi membuat proses pembuatan SKCK online sangat sulit.
“Banyak orang yang mencoba masuk ke aplikasi Presisi, jadi sulit untuk mengunggah data. Jaringan juga tidak bagus, semakin menyulitkan,” keluhnya.
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat diharapkan dapat berkoordinasi dengan Polres SBB untuk menyediakan layanan offline. Selain itu, instansi terkait seperti Kantor Pajak, Dinas Perindag-Naker, RSUD/Puskesmas diharapkan memberikan kemudahan layanan kepada para calon pegawai PPPK paruh waktu.(NH01)












