Desa Kawa Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur dari Ancaman PT SIM: Polemik Pelepasan Lahan Mencuat

  • Bagikan

Piru, Maluku,Nusantaraharian.com – Suasana haru dan harapan menyelimuti Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, saat warga berjuang mempertahankan tanah leluhur dari ancaman PT SIM (Spice Island Maluku).

Sengketa ini bermula dari Surat Kesepakatan Pelepasan Hak dan Kepentingan atas Tanah yang ditandatangani pada 3 Juli 2021. Dalam surat tersebut, PT SIM mengklaim memiliki hak atas lahan seluas 632,25 hektar.

Warga Kawa membantah klaim tersebut, merasa tidak pernah menyetujui kesepakatan apa pun dan menjadi korban penipuan. Abu Kilwou, pejabat Desa Kawa, menyatakan bahwa rapat penting telah diadakan bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat dari kedua soa pada Kamis, 11 September 2025, di Desa Kawa. “Dalam rapat tadi, seluruh anak adat dan tokoh adat, termasuk kepala soa dan mantan pejabat, menyadari sepenuhnya bahwa ini adalah lahannya kontrak, Bukan Pelepasan Hak,” ungkap Abu Kilwou.

Sebagai tindak lanjut, PT SIM diundang untuk hadir pada hari Senin mendatang dengan membawa seluruh dokumen terkait, termasuk yang dikeluarkan oleh notaris. “Jika PT SIM tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen tersebut, maka warga akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan,” ujar Kilwou.

Mengenai lahan sengketa, kedua soa menyatakan kesediaan untuk memberikan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada warga Pelita Jaya, dengan syarat perusahaan bisa bertanam dan masyarakat Pelita Jaya bisa menanam tanaman umur panjang, sehingga keduanya dapat beraktivitas di lahan tersebut.(NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *