Desa Kawa Berduka: PT SIM Diduga Tipu Warga, Lahan 632,25 Ha Bukan Kontrak, Tetapi Pelepasan Hak

  • Bagikan

Piru, Maluku,Nusantaraharian.com – Kabar duka menyelimuti Desa Kawa, Seram Bagian Barat (SBB). Masyarakat pemilik lahan di desa tersebut melancarkan protes keras terkait dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh PT Spice Islands Maluku (PT SIM).

Pemicunya adalah terungkapnya fakta bahwa lahan seluas 632,25 hektar di Desa Kawa, yang selama ini diketahui dikontrakkan masyarakat ke PT SIM untuk perkebunan Abaka, ternyata berstatus pelepasan hak kepada PT SIM. Fakta ini sangat mengejutkan, karena selama ini masyarakat meyakini bahwa lahan tersebut hanya berstatus kontrak.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kawa, Rusli Elly, dengan nada penuh kekecewaan menyampaikan keluh kesahnya usai melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten SBB, pihak PT SIM, para Kepala Desa terkait, Sekda, dan para mantan karyawan PT SIM di Kantor Bupati SBB kota piru pada Senin 8 september 2025.

Kepada awak media, Rusli mengungkapkan bahwa masyarakat merasa menjadi korban penipuan dan sangat dirugikan oleh tindakan PT SIM.

“Informasi yang kami terima selama ini adalah lahan tersebut berstatus kontrak. Kami akan meninjau kembali seluruh dokumen dan meminta PT SIM untuk memberikan klarifikasi secara transparan. Ini jelas merugikan masyarakat pemilik lahan,” tegas Rusli Elly dengan nada geram.

Ironisnya, Eko Ansari, HOP PT SIM, memilih untuk bungkam. Saat dikonfirmasi oleh media ini di Kantor Bupati usai pertemuan, ia menolak memberikan komentar atau keterangan terkait permasalahan yang sangat meresahkan masyarakat ini.

Kasus ini telah menjadi sorotan serius dan memicu tuntutan akan transparansi serta pertanggungjawaban dari PT SIM terkait status lahan yang digunakan untuk perkebunan di Seram Bagian Barat.

Masyarakat Desa Kawa dengan tegas menuntut kejelasan dan keadilan atas dugaan penipuan yang telah merampas hak mereka. Dalam situasi yang penuh ketidakpastian ini, masyarakat Desa Kawa berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.

Mereka juga memohon kepada pemerintah daerah untuk terus memberikan dukungan dan pendampingan dalam memperjuangkan hak-hak mereka yang terancam. (NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *