Ambon,Nusantaraharian.com – Oknum anggota Korps Brimob Polri, Bripda Masias Siahaya, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Maluku pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 03.46 WIT dini hari.
Putusan ini merupakan tindakan tegas setelah terbukti ia melakukan pelanggaran kode etik profesi polri yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku Tenggara. Proses Sidang yang Maraton Sidang yang dipimpin oleh Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Kompol Jamaludin Malawat dan Kompol Izaac Risambessy, berlangsung secara maraton sejak Senin (23/2/2026) siang hingga menjelang subuh.
Selama proses persidangan, majelis sidang menghadirkan sedikitnya 14 orang saksi, termasuk kakak kandung korban, Nasrim Karim Tawakal (15), yang memberikan kesaksian dari kursi roda karena masih dalam kondisi sakit akibat insiden yang sama. Setelah melalui pemeriksaan mendalam terhadap saksi dan bukti-bukti yang ada, majelis sidang menyatakan Bripda Masias Siahaya terbukti bersalah.
Usai pembacaan putusan, ia langsung diamanatkan oleh personel Propam untuk menjalani penempatan khusus di Rumah Tahanan Polda Maluku dan akan segera dipindahkan ke Polres Tual untuk penyidikan pidana lanjutan.
Kronologi Insiden Tragis Peristiwa memilukan terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIT, bertepatan dengan awal bulan Ramadan. Korban, Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku, sedang melintas bersama kakaknya menggunakan sepeda motor di sekitar area Tete Pancing, Kota Tual. Saat itu, Bripda Masias beserta rekan satu kesatuan sedang melakukan patroli guna menangani dugaan keributan dan balap liar.
Kesalahpahaman terjadi ketika oknum brimob tersebut menuduh kedua remaja sebagai bagian dari kelompok balap liar. Bripda Masias kemudian mengayunkan helm baja taktikalnya ke arah Arianto, menyebabkan korban kehilangan kendali dan terjatuh dengan kepalanya membentur aspal.
Arianto sempat dilarikan ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal dunia setelah enam jam perawatan. Kakak korban juga mengalami patah tulang akibat insiden tersebut.
Respons Instansi dan Tuntutan Keadilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menginstruksikan jajaran Polda Maluku dan Divisi Propam untuk menindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
“Memerintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas, beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, juga menegaskan bahwa proses hukum pidana terhadap Bripda Masias akan dipercepat. Meskipun telah dipecat tidak hormat, ia masih akan diadili sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman kurungan hingga belasan tahun.
Kasus ini telah memicu kemarahan masyarakat luas dan menjadi sorotan nasional, dengan tuntutan agar institusi kepolisian melakukan evaluasi mendalam terhadap prosedur penanganan masyarakat sipil di lapangan.(NH01)












