Piru, Maluku, Nusantaraharian.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan kekeliruan dalam pengelolaan perizinan usaha PT Spice Island Maluku (PT SIM) sejak 2019, dengan tuduhan menyewa sertifikat tanah warga Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) lalu menggadaikannya di bank senilai 600 miliar rupiah dan dugaan sebagian dana masuk ke kantong pejabat daerah. Bahkan muncul indikasi bahwa anggaran juga mengalir kepada Kepala Desa dan Camat yang membuat Surat Keterangan Tanah (SKT), dengan bayaran per satu SKT mencapai 3 juta rupiah.
Selain Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Kepala Dinas PTSP, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang dipanggil melalui surat perintah nomor R-31/D.4/Dek.2/02/2026 tanggal 09 Februari 2026 (ditandatangani Jaksa Utama Muda I Putu Gede Astawa, S.H., M.H.), sejumlah Kepala Desa dan Camat juga diundang melalui surat nomor R-49/D.4/Dek.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026. Termasuk di antaranya adalah Plt Kepala Desa Kawa Kecamatan Seram Barat dan Camat Seram Barat.
Sekretaris Daerah Kabupaten SBB Leverne A. Tuasuun yang dikonfirmasi pada Minggu (15/2/2026) membenarkan panggilan untuk dirinya beserta dua Kadis. “Iya benar, ada Surat Panggilan saya dan Kepala Dinas PTSP serta Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya. Pemeriksaan mereka akan dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026) pukul 13.00 WIT di Kejaksaan Tinggi Maluku, Ambon. “Surat panggilan dari Jaksa Agung tapi pemeriksaan di Kejati Maluku di Ambon,” jelas Sekda Leverne.
Plt Kepala Desa Kawa Abuhaer Kilwou yang dikonfirmasi pada Senin (16/2/2026) juga mengakui menerima panggilan. “Beta (saya) juga dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk hadir memberikan informasi dan data,” ujarnya.
Abuhaer menambahkan bahwa Camat Seram Barat Rony Salenusa juga turut dipanggil, dengan jadwal pemeriksaan pada Kamis (19/2/2026) pukul 09.00 WIT di tempat yang sama, bertemu dengan Yosi Alfred Hartono Korompis, S.H., M.H. (Kepala Seksi Penerimaan Negara). Namun, Camat Rony belum memberikan tanggapan saat dihubungi.
Dalam konfirmasinya, Sekda Leverne mengungkap bahwa izin operasi PT SIM dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, bukan Kabupaten SBB. “Kita di SBB tidak ada keluarkan ijin, harusnya yang di periksa itu pihak yang keluarkan ijin. Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat hanya pernah mengeluarkan rekomendasi pada masa Bupati Almarhum Pak Yasin Payapo,” tegasnya. Terkait aliran dana ke pejabat daerah, dia menyatakan: “Jika ada yang terlibat atau mengambil dana maka mereka yang akan bertanggung jawaban.”
Kepala Desa Hatusua Petrus Saul Tuhuteru yang dikonfirmasi terkait kasus ini menyampaikan melalui pesan WhatsApp: “Kalau masalah PT.SIM nanti katong (kita) ikuti saja perkembangannya.”
Informasi menunjukkan bahwa sertifikat tanah milik warga yang disewa PT SIM untuk perkebunan pisang abaka digunakan sebagai jaminan pinjaman. Lebih jauh, ada indikasi bahwa Kepala Desa dan Camat menerima bayaran senilai 3 juta rupiah per satu Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dibuat untuk mendukung proses perizinan perusahaan tersebut.
Masyarakat pernah melaporkan perusahaan tersebut pada 2023 karena diduga menyerobot lahan dan merusak tanaman, dengan sengketa yang hingga awal 2024 belum terselesaikan. Pada Juli 2024, PT SIM pernah melaporkan pihak yang menyebarkan informasi tentang kekurangan izin sebagai pencemaran nama baik. Hingga saat ini, manajemen PT SIM belum memberikan tanggapan resmi.(NH01)












