Ambon, Nusantaraharian.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon, Kementerian Hukum dan HAM RI Wilayah Maluku, telah secara resmi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan empat dinas terkait di Kabupaten Seram Bagian Barat. Langkah ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepakatan Bersama (NKB) Rencana Kerja tentang Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Nasional yang ditandatangani pada 03 Desember 2025 bersama Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Ir. Asri Arman.

Kegiatan penandatanganan berlangsung di Gedung Bapas Kelas II Ambon, Jalan Karel Satsuitubun – Passo pada Rabu (11/2/2026), sebagai wujud konkrit implementasi kesepakatan yang telah disepakati melalui Surat Nomor 100.3.10-395 Tahun 2025. Dokumen ditandatangani langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Ambon M Risakotta dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat yang ditugaskan oleh Bupati Ir. Asri Arman.

Penandatanganan PKS ini diinisiasi melalui surat resmi Bapas Kelas II Ambon Nomor WP.28.PAS.6-HK.01.05 – 1/3 yang diterbitkan pada 09 Februari 2026. Hadir sebagai perwakilan dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Ketenagakerjaan Abidin Papalia, Kepala Dinas Sosial Saiful Suneth, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Alberto Maulany, serta Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. SBB Nova Taberima.
Dalam sambutannya, M Risakotta menjelaskan bahwa proses dari NKB ke PKS merupakan langkah penting untuk mengubah rancana kerja menjadi aksi nyata. “Nota Kesepakatan Bersama menjadi landasan strategis, sedangkan PKS adalah blueprint operasional yang akan mengarahkan setiap langkah kerja sama. Melalui kolaborasi dengan dinas-dinas terkait, kami berharap dapat memberikan dukungan komprehensif bagi narapidana, mulai dari pengembangan keterampilan hingga pemulihan kondisi sosial ekonomi mereka setelah bebas,” ujarnya.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Ketenagakerjaan Abidin Papalia menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Bapas Kelas II Ambon. “Dari penandatanganan NKB hingga PKS, kita melihat komitmen nyata untuk mengatasi tantangan penanganan pidana kerja sosial. Kerjasama antar lembaga sangat penting untuk menciptakan sistem pendukung efektif bagi pemulihan narapidana dan pencegahan kejahatan. Kami berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan program ini secara optimal,” ujarnya.
Perjanjian berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau dihentikan berdasarkan kesepakatan tertulis kedua pihak. Apabila salah satu pihak berkeinginan untuk memperpanjang atau mengakhiri perjanjian sebelum masa berlaku berakhir, wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lain.
Dengan penandatanganan PKS ini, kedua pihak berharap seluruh program kerja sama dapat segera terlaksana bertahap dan memberikan manfaat nyata bagi narapidana, keluarga mereka, serta masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat secara luas. Langkah ini juga diharapkan menjadi contoh kerja sama yang baik antara lembaga pemasyarakatan dengan pemerintah daerah dalam mendukung terwujudnya keamanan dan kesejahteraan masyarakat.(NH01)












