Kapolda Maluku Beri Penghargaan 62 Personel yang Berhasil Tangkap DPO Kasus Persetubuhan Anak

  • Bagikan

Ambon,Nusantaraharian.com – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si memimpin langsung upacara pemberian penghargaan kepada 62 personel Polda Maluku yang berprestasi dalam pengungkapan dan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Acara berlangsung di Lobby Lantai I Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026) pukul 10.15 WIT.

Hadir dalam acara tersebut Wakapolda Maluku, Irwasda, para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, serta seluruh personel penerima penghargaan. Penghargaan diberikan kepada personel lintas satuan kerja yang tergabung dalam tim gabungan, yang berhasil menangkap pelaku yang telah melarikan diri selama kurang lebih 2 tahun 7 bulan sejak laporan polisi diterbitkan.

Dalam amanatnya, Kapolda menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan.

“Ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan kejahatan serius terhadap kelompok rentan. Negara harus hadir memberikan perlindungan, keadilan, dan rasa aman kepada korban,” tegasnya.

Menurut Kapolda, pengungkapan kasus ini menghadapi tantangan besar akibat luasnya wilayah Maluku, keterbatasan informasi awal dari masyarakat, serta lamanya pelaku berpindah-pindah lokasi.

Namun, melalui pembentukan tim khusus yang berkembang dari tim kecil menjadi tim gabungan besar, upaya penyisiran akhirnya membuahkan hasil. Kapolda juga menekankan pentingnya kasus ini dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. Sebelumnya, sempat berkembang persepsi negatif di masyarakat terkait lamanya penangkapan pelaku.

“Jika kasus ini tidak terungkap, maka akan terbentuk persepsi bahwa Polri melindungi pelaku. Ini sangat berbahaya bagi marwah dan kredibilitas institusi,” ujarnya.

Upacara berakhir pukul 10.45 WIT dalam keadaan aman dan kondusif. Melalui momentum ini, Polda Maluku kembali menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan humanis.(NH/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *