Piru, Maluku, Nusantaraharian.com – Kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang telah terlantar selama 5 tahun dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah akhirnya mendapatkan titik terang – namun pelaku hingga kini masih belum dikenai hukuman apapun.
Pada Rabu (11/6/2025) Lalu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBB Bambang Heripurwanto mengumumkan kenaikan status kasus dugaan korupsi DD dan ADD TA 2017-2020 senilai Rp1,3 miliar dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Kita telah melakukan gelar perkara dan menemukan indikasi kuat tindak pidana pengelolaan anggaran Desa Lokki. Peningkatan status ini menjadi dasar untuk pengumpulan bukti lebih mendalam,” tegas Bambang dalam keterangan pers di aula Kantor Kejari SBB Saat itu.
Namun, kasus ini tidak hanya mencakup periode 2017-2020. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap dugaan korupsi pada tiga proyek infrastruktur utama tahun 2020-2021 dengan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Proyek yang terlibat adalah pembangunan jalan desa, balai desa, dan sistem irigasi pertanian – yang diduga melibatkan kolusi antara perangkat desa dengan pihak swasta serta pemalsuan dokumen.
Pada periode 2017-2020 sendiri, dugaan korupsinya mencakup tiga poin krusial: anggaran tidak digunakan sesuai peruntukan, laporan keuangan dan progres proyek dibuat secara fiktif, serta fasilitas yang dibangun tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikeluarkan.
Hasil audit dari Inspektorat Daerah sebenarnya telah siap sejak akhir 2021 dan menunjukkan adanya indikasi kuat korupsi serta besarnya kerugian negara. Namun, proses penindakan hukum sebelumnya terhambat.
Kepala Kejaksaan Negeri SBB sebelumnya, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi pernah menyatakan masih “menunggu hasil audit” dan menjawab “On Proses” terkait kelambatan audit internal dari Kejaksaan Tinggi Maluku.
Sejak kasus pertama kali muncul sebagai dugaan pada tahun 2021, masyarakat Desa Lokki telah berkali-kali mengajukan permohonan informasi dan tuntutan penindakan ke berbagai instansi. Namun, tanggapan yang diterima belum memuaskan.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTK) sebagaimana telah diubah, korupsi dapat dihukum dengan pidana penjara dan denda berat. Peningkatan status kasus ke penyidikan menjadi harapan baru bagi masyarakat, yang kini menantikan proses hukum berjalan cepat dan adil agar pelaku tidak luput dari jeratan hukum.
“Kita berharap setelah status dinaikkan, kasus ini tidak lagi terlantar. Dana yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat tidak boleh sia-sia,” ujar Rizki Payapo salah satu perwakilan masyarakat Desa Lokki.(NH01)












