Alfamidi Di Tolak Warga Tanah Goyang,Jangan Paksa Bangun, Komisi III DPRD SBB Siap Panggil PTSP dan Pengelolah Minimarket

  • Bagikan

Huamual,Maluku,Nusantaraharian.com – Jumat (9/1/2026) – Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Rahmat Basiha, SH., yang juga menjabat sebagai Wakil Rakyat Dapil Huamual, mengeluarkan pernyataan tajam dan tegas gerai minimarket besar seperti Alfamidi dan Indomaret tidak diperkenankan masuk ke Kecamatan Huamual, khususnya Dusun Tanah Goyang Desa Lokki, jika tidak memiliki izin resmi dan tetap mengabaikan aspirasi penolakan masyarakat setempat.

Ketegasan ini disampaikan melalui press rilis resmi kepada media pada hari yang sama, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap perlawanan yang telah dilakukan berulang kali oleh ratusan pelaku UMKM dan warga Tanah Goyang.

“Saya sebagai perwakilan rakyat dari Huamual, dengan tegas mengatakan: gerai minimarket yang tidak memiliki izin resmi dan mengindahkan penolakan warga tidak boleh masuk ke wilayah kami,” tegas Rahmat Basiha.

Menurutnya, kehadiran minimarket tanpa izin yang sah bukan hanya pelanggaran terhadap peraturan daerah, melainkan juga akan menjadi “penyusahan ekonomi” bagi masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada usaha mikro dan kecil yang telah menjadi tulang punggung perekonomian Huamual selama bertahun-tahun.

Rahmat Basiha mengungkapkan bahwa Komisi III DPRD SBB – yang menangani urusan pemerintahan dan kesatuan bangsa – telah siap mengambil langkah tegas jika pihak terkait tetap membodohi aturan dan aspirasi rakyat.

“Kami akan memanggil pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten SBB serta pengelola minimarket Alfamidi dan Indomaret untuk memberikan klarifikasi menyeluruh terkait rencana pembangunan gerai di wilayah tersebut,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa proses izin usaha tidak boleh dilakukan secara sepihak atau tidak transparan. “Izin tidak boleh diberikan sembarangan tanpa memperhatikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat. Jika ditemukan ada upaya untuk mendirikan gerai tanpa izin atau dengan cara yang tidak benar, kami akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya, masyarakat Tanah Goyang telah menyerahkan surat penolakan yang ditandatangani lebih dari 360 kepala keluarga, dengan dukungan dari tokoh masyarakat, pemuda, dan elemen adat. Bahkan Kepala Dinas PTSP Kabupaten SBB telah mengeluarkan surat penangguhan perbitan izin untuk pembangunan gerai Alfamidi dengan nomor surat resmi yang telah beredar di masyarakat.

Hingga saat ini, pihak pengelola minimarket Alfamidi dan Indomaret belum memberikan tanggapan resmi terkait panggilan yang akan dilakukan oleh Komisi III DPRD SBB. (NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *