PC IMM SBB Dukung Larangan Rangkap Jabatan Kepala Desa & Perangkat Desa yang Jadi PPPK

  • Bagikan

Piru, Maluku – Nusantaraharian.com – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.3.5/1751/BPD yang menegaskan larangan rangkap jabatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua PC IMM SBB, Iwan Paisal Tuhuteru, melalui press release yang diterima media, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah konstitusional yang bertujuan untuk menegakkan profesionalisme aparatur negara dan mencegah konflik kepentingan di tingkat desa.

“Tidak boleh ada pembiaran rangkap jabatan. Ini jelas melanggar semangat Undang-Undang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Jika sudah PPPK, maka wajib fokus sebagai aparatur negara,” tegas Iwan dalam keterangan resmi yang diterima hari ini.

Selain mendukung kebijakan Kemendagri, IMM SBB juga menyoroti lambannya koordinasi Pemerintah Kabupaten (Pemda) SBB terkait implementasi kebijakan tersebut. Khususnya, pihaknya menyebutkan bahwa data Perangkat Desa yang berstatus PPPK belum diserahkan oleh Dinas Pemerintahan Desa, Masyarakat, dan Ketahanan Masyarakat (PMD) kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKPSDM) SBB – hal yang sudah disampaikan Kepala BKPSDM SBB sejak September 2025.

Oleh karena itu, IMM SBB mendesak Pemda SBB segera mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh Kepala Desa sebagai bentuk ketegasan dan kepastian hukum dalam penegakan larangan rangkap jabatan.

“Jika ini terus dibiarkan, maka Pemda SBB patut dipertanyakan komitmennya terhadap penegakan aturan,” tutup Iwan.(NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *