Piru,Maluku,Nusantaraharian.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran yang menekankan rekomendasi penting bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Surat edaran bernomor 100.3.3.5/1751/BPD ini ditujukan kepada Gubernur serta Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, Kemendagri secara khusus meminta perhatian pemerintah daerah terhadap Kepala Desa atau Perangkat Desa yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK. Rekomendasi utamanya adalah agar yang bersangkutan memilih salah satu jabatan antara Kepala Desa/Perangkat Desa atau PPPK.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa setelah diangkat sebagai PPPK, individu tersebut akan memiliki target kinerja yang harus dipenuhi sesuai perjanjian kerja. Selain itu, tugas dan beban kerja sebagai PPPK, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, berpotensi berbenturan dengan pelaksanaan tugas sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa.
Rekomendasi ini didukung oleh beberapa landasan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 dan Pasal 51 yang mengatur larangan rangkap jabatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang mengatur kinerja dan tugas PPPK.
Dengan adanya rekomendasi ini, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang lolos PPPK diharapkan dapat mempertimbangkan dengan matang pilihan jabatan yang akan diambil. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memberikan sosialisasi dan pendampingan agar proses pemilihan jabatan ini berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara terkait, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Menteri Sekretaris Negara.
Menggapi Hal ini Kepala BKPSDM Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Manan Tuarita Kepada Media Ini Lewat Pesan WhatsApp-nya mengataka Pada Bulan september 2025 BKPSDM suda menyurati dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PEMDES) untuk menyampaikan data perangkt Desa yang juga berstatus PPPK, tetapi sampai saat ini belum di berikan.
“Bulan september kemarin BKPSDM suda menyurati dinas PMD untuk menyampaikn data perangkt desa yg juga berstatus P3K, tapi sampai saat ini kita dapat datanya.”Ungkap Tuarita Dalam PesanWhatsApp-nya.
Selain itu di sampaikan oleh Salasatu Kepala Desa Di Kabupaten Seram Bagian Barat kepada Media ini Lewat PesanWhatsApp-nya juga menyampaikan bahwa Sebaik Pemerintah Daerah menyurati semua Kepala Desa Terkait Hal Tersebut Sebagai Bentuk Ketegasan.
“Baiknya ini di tunjang dengan surat edaran pada kepala desa oleh pemda ,
Biar kelihatan ketegasan pemda tuang” Kata Sala satu Kades di SBB. (NH01)












