Dewan Pers Temukan Indikasi Pelanggaran Etik dalam Artikel Media Siber infomalukunews.com yang Kritik Bupati SBB

  • Bagikan

Piru, Maluku,Nusantaraharian.com – Dewan Pers menindaklanjuti pengaduan dari kuasa hukum Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Ir. Asri Arman MT, terkait artikel di media siber infomalukunews.com.

Samuel E. Pattisinay, Sarbanun J. Selano, dan Deny Solehuwey, yang mewakili Bupati, melaporkan artikel berjudul “Ida Tomasoa, Bupati SBB Bego, Wawasan Ketua RW Lebih Cemerlang Darinya” yang diunggah pada 14 Agustus 2025.

Dalam Surat Dewan Pers dengan Nomor 994/DP/K/IX/2025 tentang Penyelesaian Pengaduan tertanggal 22 September 2025, yang di terimah Media ini menyatakan bahwa Dewan Pers telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Pengadu menilai artikel tersebut mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, serta pelanggaran terhadap asas kesusilaan dan praduga tak bersalah. Mereka meminta Dewan Pers mengambil tindakan tegas terhadap berita yang dianggap merugikan reputasi Bupati Asri Arman.

Artikel yang dipersoalkan menyoroti pernyataan jurnalis dan aktivis, Ida Tomasoa, terkait kebijakan investasi PT. SIM oleh Bupati SBB. Dalam artikel tersebut, Ida Tomasoa disebut menggunakan kata-kata kasar seperti “bego,” “goblok,” dan “tolol” untuk mengkritik Bupati, serta menilai Bupati tidak layak memimpin.

Setelah menganalisis pengaduan dan isi berita, Dewan Pers menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada pelanggaran etik jurnalistik:

1. Artikel mengandung pernyataan yang menghina Bupati SBB dengan diksi kasar dan penghinaan personal.
2. Artikel memuat kutipan narasumber tunggal tanpa proses penyuntingan yang memadai.
3. Artikel hanya menggunakan satu narasumber tanpa konfirmasi atau tanggapan dari pihak Bupati atau pejabat terkait.
4. Artikel lebih menonjolkan opini personal dengan bahasa yang menyerang, daripada menyajikan analisis fakta yang berimbang.
5. Artikel cenderung menjadi saluran opini satu pihak tanpa adanya pembanding atau klarifikasi yang memadai.

Dewan Pers akan menindaklanjuti pengaduan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan akan mengeluarkan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara profesional dan proporsional, sesuai dengan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *