Namlea, Nusantaraharian.com – Hukum mulai bergerak tegas menindaklanjuti kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah hukum Polres Buru. Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Achmad Fauzan Basyarewan Alias Ojan, seorang pegawai PLN ULP Namlea, sebagai tersangka.
Penetapan status hukum ini dituangkan secara resmi melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/11/III/RES.1.6./2026/Satreskrim, tertanggal 05 Maret 2026.
Keputusan tersebut diperkuat setelah dilaksanakannya gelar perkara pada hari Rabu, 08 April 2026. Proses hukum ini bermula dari laporan polisi yang telah tercatat sejak tanggal 25 Oktober 2025 lalu dengan nomor LP/ B / 117 / X / 2025 / SPKT / Polres Buru/Polda Maluku.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima media ini, tertulis jelas bahwa penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan status hukum tersangka terhadap pria berinisial Ojan tersebut.
Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan itu ditandatangani langsung oleh Muhammad Maulana Dicky, S.Tr.K., selaku PS. Kasatreskrim Polres Buru yang bertindak sebagai Penyidik.
“Dalam hal ini Penyidik/Penyidik Pembantu telah menetapkan sdr. ACHMAD FAUZAN BASYAREWAN Alias OJAN sebagai Tersangka sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” demikian bunyi isi surat tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kasihumas Polres Buru, Ipda Jaya Permana, membenarkan informasi tersebut tanpa berpanjang lebar. Ia menegaskan bahwa penetapan ini adalah fakta hukum yang sah.
“Dalam surat sudah jelas yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Ipda Jaya Permana singkat namun tegas.
Dalam proses hukum ini, tersangka dijerat dengan pasal yang tegas, yaitu Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Status tersangka tentu membawa konsekuensi berat. Pihak penyidik menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah memanggil Achmad Fauzan Basyarewan untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
“Rencana kegiatan selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka sdr. Achmad Fauzan Basyarewan Alias Ojan untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka,” tegas dokumen tersebut.
Artinya, pria yang bekerja sebagai Karyawan BUMN ini wajib hadir dan mempertanggungjawabkan segala tuduhan yang menjeratnya.
Dengan ditetapkannya status tersangka ini, kasus dugaan KDRT ini kini memasuki babak baru yang lebih serius. Hukum terus berjalan untuk menegakkan keadilan dan melindungi korban. Kasus ini akan terus kami pantau perkembangannya. (NH02)












