Taniwel Timur,Nusantaraharian.com – Skandal pengelolaan pendidikan di SD Negeri Uwen Pantai, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), semakin terkuak luas. Mulai dari fasilitas yang memprihatinkan, praktik kuitansi kosong, hingga pemotongan gaji guru honorer yang sangat menyedihkan terungkap satu per satu.
Ironisnya, semua ini terjadi di sekolah yang menerima alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 mencapai angka fantastis Rp 135.000.000.
Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat memilukan. Jumlah kursi tidak mencukupi sehingga para orang tua murid terpaksa membawa kursi sendiri dari rumah agar anak-anak bisa duduk belajar. Tidak hanya itu, papan tulis yang digunakan juga terlihat sangat rusak parah dan tidak pernah diperbaiki sama sekali.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa anggaran yang diterima diduga tidak digunakan tepat sasaran dan terjadi penyalahgunaan wewenang.
Sorotan tajam juga ditujukan pada praktik pembayaran honorarium. Disebutkan bahwa setiap kali pembayaran, para guru hanya disuruh menandatangani kuitansi kosong.
Yang paling mencengangkan, kuitansi tersebut bukan dibawa oleh Kepala Sekolah atau Bendahara, melainkan dibawa langsung oleh suami dari Kepala Sekolah. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan adanya praktik keuangan yang sangat tidak transparan dan melanggar prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah tidak bisa dihubungi sama sekali melalui telepon maupun WhatsApp untuk memberikan klarifikasi.
Berdasarkan pengakuan para guru honorer, besaran gaji yang SEHARUSNYA diterima sesuai data ARKAS adalah Rp 550.000 per bulan. Namun kenyataannya sangat jauh dari harapan:
Tahun 2025 Seharusnya Rp550 ribu/bulan, tapi hanya dikasih Rp500 ribu/ 6 bulan. Dan ada yang dapat Rp1.000.000 untuk 6 bulan.
Tahun 2024 Ada yang hanya dapat Rp300 ribu untuk 6 bulan, disuruh tanda tangan kuitansi kosong, dan ada yang tidak dapat sama sekali.
Tahun 2023 Kondisi semakin parah, ada yang hanya dapat Rp200 ribu, ada yang dapat Rp300 ribu per 6 bulan, dan banyak yang tidak menerima sepeser pun.
Berikut adalah nama-nama guru honorer yang secara terbuka mengakui telah mengalami pemotongan gaji dan perlakuan tidak adil di sekolah tersebut:
1. Ibu Yatri Sinia
2. Ibu Marlisa Maitale
3. Ibu Carolina Kapitane
4. Ibu Jesa Ahiyate
5. Ibu Yakoba Maalalu
6. Bpk Daud Everson Lisake
7. Bpk Yandri Haya
8. Ibu Lusi Tuaparaya
9. Ibu Arita Maitale
Merasakan diperlakukan tidak adil selama bertahun-tahun, para guru honorer kini angkat bicara dan menyuarakan tuntutan keras. Mereka tidak hanya meminta hak mereka dikembalikan, tetapi juga meminta sanksi berat bagi yang bertanggung jawab.
“Kami meminta Bapak Bupati Seram Bagian Barat untuk dapat mengambil langkah tegas terhadap Kepala Sekolah ini sebagai bentuk penyelamatan pendidikan di wilayah kami,” ujar YatriSinia perwakilan yang di Konfirmasi saat bersama Rekan-rekannya.
Tidak berhenti di situ, para pendidik ini juga menuntut keterlibatan penegak hukum.
“Kami juga meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat bertindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan kasus ini selesai begitu saja, karena ada indikasi kuat pelanggaran hukum dan penyalahgunaan anggaran negara,” tegas mereka.
Menanggapi kasus yang mencuat ini, praktisi hukum Rafli Bufakar, SH., MH., memberikan pandangan tegas terkait aspek hukum yang melilit kasus tersebut.
Menurutnya, berdasarkan fakta yang terungkap, terdapat beberapa pelanggaran hukum yang dapat dijeratkan kepada pihak yang bertanggung jawab.
“Pertama, terkait pengelolaan Dana BOS yang tidak sesuai aturan, pemotongan gaji secara sepihak, serta praktik kuitansi kosong yang dibawa oleh pihak yang tidak berwenang (suami Kepsek), ini sangat mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ujar Rafli Bufakar.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Hal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” jelasnya.
Selain itu, praktik meminta tanda tangan pada kuitansi kosong juga merupakan pelanggaran administrasi yang berat dan dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen atau penggelapan.
“Ancaman hukumannya sangat berat, bisa mencapai penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, ditambah denda yang sangat besar. Selain itu, secara perdata, pihak yang dirugikan juga dapat menuntut pengembalian kerugian sesuai Pasal 1365 KUHPerdata,” tambahnya.
Rafli Bufakar juga mendukung seruan para guru dan masyarakat agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Kami berharap Inspektorat dan Kepolisian tidak ragu untuk melakukan penyelidikan mendalam. Bukti-bukti yang disampaikan para guru sangat kuat dan harus ditindaklanjuti agar keadilan bisa ditegakkan dan hak-hak guru serta anak-anak didik bisa dikembalikan,” pungkasnya.
Seorang mahasiswa asal Taniwel Timur yang meminta namanya dirahasiakan juga menyuarakan kekecewaannya.
“Beta melihat ini adalah sebuah pembodohan terhadap anak-anak dan orang tua. Kepala Sekolah seolah mempermainkan kepercayaan masyarakat. Dinas Pendidikan jangan tutup mata, segera audit dan selamatkan pendidikan di sini,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt. Kepala Dinas Pendidikan SBB, La Husni Rumbia, SE, menegaskan akan menindaklanjuti.
“Beta sudah suruh Korwil cek lapangan. Dana BOS harus transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah, Indra Maruapey, membenarkan timnya sudah turun melakukan investigasi mendalam.
“Setelah dapat info lewat media, saya langsung perintahkan tim ke sekolah. Kami konfirmasi langsung ke Kepsek, Bendahara, dan masing-masing guru honorer, sekaligus cek kondisi fisik bangunan. Saat ini tim masih sementara proses investigasi,” ujar Indra Maruapey.
Masyarakat dan para guru kini menanti hasil akhir audit ini. Apakah oknum yang bertanggung jawab akan dicopot dan diproses hukum? Kasus ini akan terus kami pantau. (NH02)












