Piru,Nusantaraharian.com – Data resmi Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) per bulan Juni 2024 kembali membuka tabir kerahasiaan yang selama ini tertutup rapat.Sebuah dokumen berjudul “Daftar Tanah Bermasalah” mencatat secara gamblang bahwa terdapat puluhan aset milik negara yang status hukumnya tidak jelas, dikuasai pihak lain, dan berpotensi merugikan keuangan daerah secara fantastis.
Dari data yang berhasil dihimpun, Puluhan objek aset mulai dari kantor pemerintahan, gedung pelayanan publik, hingga fasilitas umum yang masuk dalam kategori “bermasalah”. Aset-aset ini tersebar di berbagai lokasi strategis, namun ironisnya, status kepemilikan dan penguasaannya masih menjadi tanda tanya besar.
Berikut adalah ini rincian lengkap aset daerah yang tercatat Bermasalah dalam dokumen per Juni 2024:
1. Kantor Camat Elpaputi
2. Rumah Dinas Pegawai (7 Buah)
3.Gedung Nunusaku Center
4. Pasar Eti
5. Kantor Camat Taniwel Timur
6. Mess Pemda
7.Kantor Bupati (Lapangan Upacara)
8. Pandopo Bupati Baru
9.Rumah Dinas Sekretarias Daerah
10. 3(tiga) Buah Rumah Dinas
11. Pandopo Wakil Bupati
12. Kantor Dinas Perikanan/Perumahan
13. Kantor DPRD Lama (Dinas Pariwisata)
14. Kantor Dinas Pendidikan
15. Kantor Dinas Pekerjaan Umum
16. Kantor Disperindag
17. Kantor Perhubungan
18. Kantor KPU
19. Gedung Pertanian
20. Kantor Lingkungan Hidup
21. Tanah Mahkam Pahlawan
22. Kantor Perkebunan ( Capil Lama)
23. Gedung Hutuelu
24. Pandopo Lama
25. Kantor Bapenda Lama
26. Tribun Tempat Upacara
27. Kantor Dinas Sekretariat Daerah lama
28. Gedung Farmasi
29. Balai Penyuluh KB
30. Gedung sentra IKM
31. Kantor DPRD
Dari daftar panjang di atas, terlihat jelas bahwa aset-aset vital ini mulai dari Kantor Bupati, Kantor DPRD, Pasar Umum, hingga Kantor Camat semuanya tercatat bermasalah. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa selama bertahun-tahun, aset yang seharusnya menjadi tulang punggung pelayanan publik justru berada dalam situasi hukum yang “abu-abu”.
Sebagian besar dari aset ini tidak memiliki sertifikat hak milik yang jelas atas nama Pemerintah Daerah, namun secara fisik dikuasai oleh pihak-pihak tertentu, termasuk oknum mantan pejabat.
Dalam konfirmasi terpisah melalui WhatsApp pada Minggu, 05/05/2026, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten SBB, Ghajali Hehanussa, membenarkan keakuratan data yang beredar tersebut.
“Iya benar, itu temuan BPK setiap tahun,” tegas Ghajali Hehanussa singkat namun jelas saat dikonfirmasi media ini.
Pengakuan ini semakin menguatkan bahwa masalah penguasaan aset ini bukan isu tanpa dasar, melainkan temuan resmi lembaga pemeriksa negara yang sudah berlangsung bertahun-tahun namun belum kunjung selesai ditindaklanjuti.
Merespons merebaknya daftar tanah bermasalah tersebut, Praktisi Hukum Rafli Bufakar, SH., MH. memberikan analisis hukum yang tegas dan keras.
“Secara yuridis, kondisi di mana aset daerah tercatat dalam administrasi negara namun dikuasai oleh pihak lain tanpa alas hak yang jelas adalah sebuah pelanggaran hukum yang serius. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi potensi kerugian negara yang sangat besar,” tegas Rafli.
Lebih jauh ia menjelaskan konsekuensi hukumnya “Jika aset-aset ini tercatat dalam KIB (Kartu Inventaris Barang) BPKAD, maka secara hukum itu adalah milik negara/daerah. Jika ada pihak lain yang menguasai fisik tanah tersebut tanpa sertifikat atau surat pelepasan hak yang sah, maka itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan potensi Tindak Pidana Korupsi jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang saat penguasaan itu terjadi,” ungkapnya.
Rafli juga menekankan kewajiban Pemerintah Daerah saat ini.”Pemda tidak boleh tinggal diam. Jika dibiarkan terus, ini bisa menjadi preseden buruk dan aset-aset ini bisa hilang selamanya atau kadaluwarsa secara hukum. Langkah yang harus diambil adalah melakukan inventarisasi hukum, verifikasi kepemilikan, dan jika perlu mengajukan Gugatan Perdata atau Wanprestasi untuk mengembalikan aset tersebut ke pangkuan negara,” tegasnya.
“Bupati dan Kepala BPKAD memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyelamatkan aset ini. Jangan biarkan harta rakyat dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu,” pungkas Rafli Bufakar, SH., MH.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai upaya konkret yang akan dilakukan Pemkab SBB untuk menyelesaikan masalah kepemilikan aset yang bernilai ratusan miliar rupiah ini. (NH02)












