Piru, Nusantaraharian.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pada Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Lokki, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini memunculkan kecurigaan luas bahwa kasus ini seolah “masuk angin” atau sengaja diperlambat.
Padahal, hasil audit lembaga negara yang sah telah menemukan kerugian negara mencapai 1,3 miliar rupiah, namun hingga kini penetapan tersangka belum juga dilakukan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat: apakah hukum di Maluku memang berlaku timpang, ataukah ada upaya perlindungan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat?
Merespons ketidakjelasan ini, Praktisi Hukum sekaligus Akademisi, Rafli Bufakar, SH, MH, memberikan analisis hukum yang tajam dan mendalam. Menurutnya, negara telah mengatur secara jelas dan tegas lembaga mana saja yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, menghitung, dan menyatakan kerugian negara, sehingga tidak seharusnya ada keraguan atau alasan penundaan dalam kasus yang buktinya sudah lengkap.
“Negara sudah menjamin mekanisme pembuktian yang sah. Kita memiliki Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang mutlak secara konstitusional berdasarkan Pasal 23E UUD 1945. Kemudian ada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berwenang melakukan audit investigatif, serta Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Lembaga-lembaga ini bekerja sesuai prinsip hukum dan hasilnya memiliki kekuatan hukum yang jelas. Jika hasil kerja mereka diabaikan, itu sama saja dengan mengabaikan aturan negara itu sendiri,” tegas Sumbar Rafli Bufakar saat dikonfirmasi.
Fakta di lapangan menunjukkan, hasil audit dari Inspektorat dan BPK sudah sangat jelas menemukan adanya kerugian negara senilai 1,3 miliar rupiah. Menurut Rafli, dengan bukti sebesar ini ditambah keterangan saksi dan dokumen pendukung lainnya, syarat hukum untuk menetapkan tersangka sudah terpenuhi sepenuhnya.
Merujuk pada Pasal 235 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka cukup dilakukan jika terdapat minimal dua alat bukti yang sah. Dalam kasus Desa Lokki, keterangan saksi, keterangan ahli, hingga surat hasil audit lembaga negara sudah saling berkesesuaian.
“Buktinya sudah lengkap dan tidak bisa dibantah. Jika Kejaksaan masih menunda penetapan tersangka, maka itu menimbulkan dugaan kuat di masyarakat: apakah ada upaya perlindungan, ataukah Kejaksaan memang tidak mampu menangani kasus yang melibatkan pihak-pihak tertentu? Tidak ada alasan hukum yang bisa digunakan untuk menunda-nunda proses ini,” sorotnya tajam.
Lebih jauh, Rafli mengungkap dan menyoroti langkah yang dinilainya sangat mencurigakan, yaitu upaya Kejaksaan yang meminta audit ulang. Diketahui, permintaan ini dilakukan melalui surat dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang diteruskan kepada auditor internal di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku. Padahal, proses pemeriksaan dan penghitungan kerugian sudah dilakukan dan selesai oleh lembaga yang berwenang sesuai aturan.
“Apa yang dilakukan Kejaksaan dengan meminta audit ulang itu sangat tidak berdasar dan mencurigakan. Proses dan tahapan sudah selesai, hasil sudah ada, kerugian negara sudah terhitung. Jika kemudian diminta audit ulang, itu bisa saja dinilai sebagai upaya terstruktur untuk melemahkan bukti yang sudah ada atau mencari celah agar angka kerugian bisa diubah atau kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Ini manipulasi prosedur yang nyata!” tegas Sumbar Rafli.
Akademisi ini menegaskan, tindakan tersebut bukan sekadar perbedaan pandangan teknis, melainkan bisa dinilai sebagai upaya menyelamatkan pihak-pihak yang diduga bersalah. Hukum tidak boleh dimanipulasi atau dijadikan alat untuk melindungi kepentingan tertentu.
“Saya menuntut Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat untuk segera bertindak tegas dan menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang sudah ada. Jangan bermain dengan prosedur. Masyarakat sedang menilai, apakah Kejaksaan berdiri untuk rakyat atau untuk melindungi oknum. Kasus ini harus tuntas dan keadilan harus ditegakkan, siapa pun pelakunya,” tutup Sumbar Rafli Bufakar dengan tegas. (NH01)












