Penanganan Kasus KDRT Pegawai PLN di Buru Terkesan Mandek, Aktivis Soroti Dugaan Perlindungan Hukum

  • Bagikan

Namlea, Nusantaraharian.com – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pegawai BUMN yang bertugas di PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, meskipun laporan resmi sudah diajukan oleh korban, Mega Putri Soamole, sejak awal tahun 2026, proses hukum yang dijalankan oleh Polres Buru dinilai berjalan sangat lambat dan belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak laporan diterima, perkembangan penyelidikan kasus ini seolah berjalan di tempat. Hingga tanggal 26 Maret 2026, pihak kepolisian diketahui belum juga melakukan tahapan penting seperti gelar perkara.

Akibatnya, status hukum terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka, dan upaya penahanan pun belum dilakukan, padahal waktu yang berlalu sudah cukup lama sejak laporan masuk.

Menanggapi keterlambatan ini, Andi Amrin, aktivis yang peduli terhadap penegakan hukum di Maluku, angkat bicara saat dikonfirmasi pada Kamis (26/03/2026). Ia menilai bahwa kelambanan ini memunculkan dugaan kuat adanya perlindungan khusus yang diberikan oleh institusi kepolisian setempat.

“Jika proses hukum terhadap kasus KDRT yang melibatkan pegawai PLN ULP Namlea ini terus berjalan lambat tanpa kejelasan, kami menilai ada perlindungan khusus dari Polres Buru kepada yang bersangkutan. Kondisi inilah yang kemudian membuat terduga pelaku merasa seolah-olah kebal hukum dan tidak tersentuh aturan,” tegas Andi.

Andi juga menegaskan bahwa kasus KDRT merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam undang-undang. Penanganannya harus dilakukan secara profesional, cepat, dan tegas tanpa memandang latar belakang, status pekerjaan, atau jabatan pelaku. Keterlambatan yang terjadi dikhawatirkan tidak hanya merugikan korban yang menanti keadilan, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Di sisi lain, tim redaksi telah berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan klarifikasi. Konfirmasi telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp serta panggilan telepon kepada Kapolres Buru pada hari yang sama. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan atau jawaban resmi yang diterima dari pihak berwenang.

Saat ini, masyarakat luas dan berbagai pihak masih menantikan langkah nyata dan transparansi dari Polres Buru. Harapannya, kasus ini segera diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga keadilan dapat ditegakkan secara adil dan merata bagi semua pihak, tanpa pengecualian. (NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *