AMBON,NUSANTARAHARIAN.COM – Berkas perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lokki, Kecamatan Huamual, periode anggaran 2017-2020, kembali menjadi sorotan panas publik. Masyarakat Peduli Desa Lokki pada Senin (23/11) pukul 17.15 WIT mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk memantau perkembangan kasus yang sudah dilaporkan sejak tahun 2020, namun hasilnya hanya meninggalkan rasa kecewa mendalam.
Setelah bertemu dengan pihak Kejati Maluku, kelompok masyarakat tersebut tidak mendapatkan klarifikasi yang memuaskan. Kasus yang sudah berjalan bertahun-tahun itu ternyata masih “macet” di tahap audit – tidak ada pergerakan yang nyata, seperti terjebak di “meja auditor” tanpa akhir.
“Kita sudah datang berkali-kali, tapi selalu diberitahu sama saja – masih menunggu hasil audit. Padahal kejadiannya sudah tahun 2017-2020, sampai kapan kita harus menunggu?” ujar Zakarias Matakena, warga Desa Lokki yang menjadi perwakilan masyarakat saat diwawancarai usai bertemu pihak kejaksaan.
Menurut Zakarias, pihak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat bahkan sudah mengidentifikasi beberapa nama calon tersangka, namun hingga kini tak seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka resmi. Kondisi ini membuat berbagai spekulasi publik mulai beredar, bahkan muncul kecurigaan adanya intervensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ini bukan hanya soal uang negara yang hilang, tapi harapan seluruh masyarakat Desa Lokki yang terinjak-injak. Kenapa kasus lain bisa cepat naik ke meja hijau, tapi kasus kita selalu diberi alasan yang tidak masuk akal? Saya curiga ada ikan besar yang melindungi pelaku,” ucap Zakarias
Dia mengaku sangat kecewa dengan penanganan kasus ini, terutama setelah mengetahui bahwa alasan yang sama “tim auditor kasus korupsi hanya satu orang” juga pernah digunakan oleh Inspektorat sebelum kasus dilaporkan ke kejaksaan.
“Apakah di Maluku hanya ada satu orang yang pandai melakukan audit? Kalau benar demikian, kenapa tidak mengambil bantuan dari luar daerah, seperti Jakarta? Jangan sampai masyarakat terus dibiarkan menanti-nanti dengan harapan yang sia-sia,” tandasnya.
Zakarias juga mengkhawatirkan bahwa kondisi serupa mungkin terjadi pada banyak kasus lain di Kejaksaan Tinggi Maluku, terutama yang melibatkan masyarakat lemah yang tidak memiliki akses dan kekuatan untuk mengawasi proses hukum.
“Banyak dokumen kasus yang mungkin hanya menumpuk dan akhirnya bisa saja disembunyikan atau diberikan status SP3 tanpa alasan yang jelas,” katanya khawatir.
Sebagai penutup, Zakarias mengajak pihak Kejati Maluku untuk segera mengambil langkah tegas mempercepat proses audit dan menyerahkan hasilnya kepada Kejaksaan Negeri Piru agar dapat segera menetapkan tersangka.
“Jangan biarkan kepercayaan masyarakat pada sistem hukum kita terus terkikis. Kita hanya ingin keadilan yang sesungguhnya,” pungkasnya.(NH02)












