NAMLEA, NUSANTARAHARIAN.COM – Ahmad Fausan Basyarewan (32 tahun), Kepala Jaringan PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Namlea, telah menjadi objek laporan dua kali oleh istri, Mega Putri Soamule, di Polres Pulau Buru. Kasus pertama berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan pada 25 Oktober 2025, sementara kasus kedua adalah perzinaan yang ditemukan secara langsung oleh Mega pada sekitar pukul 02.00 WIT tanggal 8 Februari 2026.
Kejadian perzinaan terjadi di kos-kosan milik Ahmad yang berlokasi di kawasan BTN Tatanggo, Kota Namlea. Saat itu, Mega berhasil menangkap suaminya bersama seorang gadis bernama Nadia Ulfa Warhangan dan merekam momen tersebut. Dalam kejadian tersebut, Ahmad sempat mencoba menghalangi istri nya dengan menyebabkan benturan pada kaca kendaraan. Saat Ahmad dan Nadia kabur menggunakan mobil, mereka tidak sengaja menyempret anak mereka yang berusia 3 tahun, Lunara Zehra Basyarewan.
“Saya telah melaporkan kedua kasus ini ke Polres Buru, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Saya meminta pihak kepolisian untuk segera proses hukumnya karena saya sangat butuh keadilan,” tegas Mega dalam wawancara telepon pada Jumat (27/2/2026).
Selain melaporkan ke kepolisian, Mega Putri Soamule melalui kuasa hukumnya Ambo Kolengsusu, S.H juga akan mengajukan laporan pengaduan resmi ke PT PLN (Persero) UP3 Ambon pada tanggal 27 Februari 2026.
Dalam laporannya, dinyatakan bahwa tindakan Ahmad yang terkait dengan KDRT dan perzinaan termasuk pelanggaran berat terhadap kode etik pegawai BUMN yang dapat merusak citra, martabat, dan norma kesusilaan perusahaan. Pengaduan ini juga mendesak pihak PLN untuk mengambil tindakan lanjutan hingga tingkat pemecatan, dengan melampirkan bukti berupa video dan foto terkait peristiwa perzinaan.
Kekerasan terhadap istri diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Dan untuk Perzinaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 411 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang bukan suami atau istrinya dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II hingga Rp10 juta. Aturan ini termasuk delik aduan terbatas, yang hanya dapat dilaporkan oleh suami, istri, orang tua, atau anak dari pelaku perzinaan.
Hingga saat ini, pihak Polres Buru belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penyelidikan kedua kasus yang melibatkan pegawai PLN tersebut. Selain itu, belum ada informasi resmi dari pihak manajemen PLN ULP Namlea maupun UP3 Ambon mengenai tindakan administratif yang akan diambil terhadap Ahmad Fausan Basyarewan sebagai konsekuensi dari kasus yang sedang berlangsung.(NH01)












