Korban Penganiayaan Di Huamual, Sadam Waleulu Meninggal Dunia-Tiga Terduga Di Tetapkan TSK dan Di Tahan

  • Bagikan

Piru, Maluku,Nusantaraharian.com – Sadam Husen Waliulu, warga Dusun Tanah Goyang yang menjadi korban penganiayaan, meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Piru. Kematiannya terjadi setelah tiga pelaku telah diamanankan dan menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa penganiayaan yang menimpa Sadam beserta Uden Umasugi sebagai korban lainnya berlangsung pada Minggu (15/2/2026) di Dusun Jakarta Baru, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Seram Bagian Barat. Menurut informasi awal dari pihak kepolisian, peristiwa dimulai dari suatu perselisihan yang tidak dapat diatasi dengan damai, yang kemudian berkembang menjadi bentrokan fisik. Uden Umasugi telah menjalani perawatan medis dan kini kondisinya dinyatakan stabil.

Ketiga terduga tersebut menghadiri undangan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Seram Bagian Barat (SBB) pada hari yang sama dengan kematian korban dan segera diamanankan.

Kasat Reskrim Polres SBB AKP. Idris Mukadar, SH.i mengkonfirmasi bahwa ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kejahatan (TSK) dan di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres SBB sejak tanggal 20 Februari 2026.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti terkait, termasuk hasil pemeriksaan medis korban dan keterangan dari saksi. Proses hukum akan berjalan secara adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar AKP. Idris Mukadar dalam keterangan resmi yang diterima Sabtu (21/2/2026).

Dijelaskannya, tersangka dituduh berdasarkan Tindak Pidana Kekerasan bersama dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 262 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Nama dan usia TSK yang ditahan:

1. MR (21 tahun)
2. MSB (22 tahun)
3. RY (23 tahun)

Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Selain itu, perlindungan maksimal akan diberikan bagi saksi dan keluarga korban selama proses hukum berlangsung.(NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *