Tual,Maluku,Nusantaraharian.com- Polres Tual telah menetapkan anggota kepolisian Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya pelajar berusia 14 tahun, Arianto Karim Tawakal. Setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, MS langsung dikirim ke Polda Maluku untuk menjalani proses sidang kode etik.
Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menjelaskan bahwa pemeriksaan kode etik tidak dapat dilakukan di tingkat Polres karena kewenangan berada di Polda melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
“Kalau kode etik memang ranahnya di Polda. Jadi penanganannya dilaksanakan di Bidpropam Polda Maluku,” ucapnya saat dihubungi wartawan di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, meskipun anggota tersebut bertugas di wilayah hukum tertentu, perkara yang termasuk kategori pelanggaran kode etik profesi Polri wajib disidangkan di tingkat Polda. “Kalau sidang disiplin bisa di Polres. Tapi kalau sudah masuk kode etik, itu kewenangannya di Polda,” tegas Whansi.
Pengiriman tersangka ke Polda hanya untuk proses etik, sementara proses pidana tetap ditangani oleh Polres Tual. “Pidananya tetap jalan di sini. Setelah pemeriksaan etik selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan lagi ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidananya,” jelasnya.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 14 saksi dan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Sidang kode etik anggota polisi di Bidpropam Polda diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menjadi pedoman utama tata cara, pelanggaran, dan penegakan etika profesi Polri.(NH/Red)












