Piru, Maluku, Nusantaraharian.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menggebrak dunia hukum lokal dengan mengambil alih kasus dugaan kekeliruan besar dalam pengelolaan perizinan usaha PT Spice Island Maluku (PT SIM) yang telah berlangsung sejak 2019.
Tak hanya itu, muncul tuduhan mengerikan bahwa perusahaan ini menyewa sertifikat tanah warga Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) lalu menggadaikannya di sebuah bank dengan nilai fantastis mencapai 600 miliar rupiah, dengan dugaan sebagian dana masuk ke kantong beberapa pejabat daerah!
Surat perintah Kejaksaan Agung nomor R-31/D.4/Dek.2/02/2026 yang ditandatangani Jaksa Utama Muda I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. pada 09 Februari 2026 memerintahkan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten SBB, bahkan Sekretaris Daerah, untuk menghadiri pemeriksaan wajib.
Sekretaris Daerah Kabupaten SBB Leverne A.Tuasuun yang dikonfirmasi media pada Minggu (15/2/2026) membenarkan adanya panggilan tersebut: “Iya benar, ada Surat Panggilan saya Dan Kepala Dinas PTSP dan Juga Dinas Lingkungan Hidup.” ujar Sekda.
Pemeriksaan akan dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026) pukul 13.00 WIT di Kejaksaan Tinggi Maluku, Ambon. “Surat panggilan dari Jaksa Agung tapi pemeriksaan di Kejati Maluku di Ambon,” jelas Sekda Leverne.
Dalam konfirmasi tersebut, Sekda Leverne mengungkap fakta mengejutkan: semua izin operasi PT SIM tidak dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten SBB, melainkan oleh Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait. “Kita di SBB tidak ada keluarkan ijin, harusnya yang di Periksa itu pihak yang keluarkan ijin. Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Hanya pernah mengeluarkan Rekomendasi pada masa Bupati Almarhum Pak Yasin Payapo,” tegasnya.
Terkait isu aliran dana ke beberapa pejabat daerah, Sekda menyatakan bahwa hal itu bukan urusannya: “Jika ada yang terlibat atau mengambil dana maka mereka yang akan bertanggung jawaban.” kata Sekda.
Informasi yang diperoleh media ini menunjukkan bahwa sertifikat tanah milik warga yang disewa PT SIM untuk usaha perkebunan pisang abaka ternyata digunakan sebagai jaminan pinjaman besar-besaran, dan masyarakat pernah melaporkan perusahaan tersebut karena diduga menyerobot lahan dan merusak tanaman pada 2023, serta terlibat sengketa lahan yang hingga awal 2024 belum menemukan titik terang. Bahkan pada Juli 2024, PT SIM pernah melaporkan pihak yang menyebarkan informasi tentang kekurangan izin perusahaan sebagai pencemaran nama baik.
Hingga saat ini, manajemen PT SIM masih membeku belum ada tanggapan resmi. Kasus ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang bisa mengguncang struktur pemerintahan daerah dan bahkan menyentuh tingkat pusat!.(NH01)












