Piru, Maluku, Nusantaraharian.com – Royke Marthen Madobaafu, mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang telah bersembunyi selama hampir dua tahun, berhasil ditangkap oleh personel gabungan Polda Maluku, Brimob, dan Polres SBB pada Senin (3/2). Penangkapan dilakukan di sebuah goa yang menjadi tempat persembunyiannya di Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel, SBB.
Kabar penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli melalui Telepon WhatsApp kepada awak media. “Iya, mantan Camat Taniwel Timur sudah ditangkap. Benar di tangkap di sebuah goa di Pasinalu,” ujarnya.
Yang menjadi sorotan utama adalah kondisi penampilan Royke yang berubah secara drastis. Banyak pihak yang sebelumnya mengenalnya menyatakan tidak dapat mengenali sosok mantan camat tersebut. Hal ini juga muncul dalam berbagai komentar warga di grup Facebook Menjaring Bupati 2024-2029 setelah berita penangkapan diposting.
“Pak Roy sudah paling perubahan jauh sekali e,” tulis akun Facebook Ongen Van Laltu dalam komentarnya.
Komentar serupa juga datang dari akun Rico Elaka, yang menyatakan, “Dapa Lia perubahan jauh paskli e. Amper seng kanal Pai.”
Sementara itu, Ruben Persouw melalui akun Facebook-nya menulis, “2 tahun lebih dalam goa….langsung muka berubah.”
Royke telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 3 November 2023 dengan nomor DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku. Lembaran DPO telah disebarkan ke berbagai instansi terkait termasuk kantor camat, polsek wilayah, dan kantor Bupati SBB sejak 16 November 2023.
Royke menjadi tersangka kasus dugaan menyetubuhi anak di bawah umur yang terjadi pada 9 Juli 2022. Peristiwa tersebut diduga terjadi di dalam mobilnya di jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, sekitar kawasan gedung DPRD Kabupaten SBB. Kasus baru dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023 setelah melalui proses penyelidikan awal di tingkat lokal.
Setelah penangkapan berhasil dilakukan, mantan camat tersebut langsung dibawa ke Markas Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Setelah penangkapan, dia dibawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Kapolres SBB.(NH01)












