Piru,Maluku,Nusantaraharian.com- Royke Marthen Madobaafu, mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya berhasil ditangkap oleh personel gabungan Polda Maluku dan Polres SBB. Ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2023 silam.
Penangkapan dilakukan di sebuah goa yang menjadi tempat persembunyiannya di Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur, SBB. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli melalui Telepon WhatsApp kepada media pada Senin (3/2). “Iya, mantan Camat Taniwel Timur sudah ditangkap. Benar di tangkap di sebuah goa di Pasinalu,” ujarnya.
Royke menjadi tersangka kasus dugaan menyetubuhi anak di bawah umur yang terjadi pada 9 Juli 2022. Peristiwa tersebut diduga terjadi di dalam mobilnya di jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, sekitar kawasan gedung DPRD Kabupaten SBB.
Kasus baru dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023, dan kemudian pada 3 November 2023 ia ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku. Pada 16 November 2023 lalu, lembaran DPO telah disebarkan ke berbagai tempat termasuk kantor camat, polsek terkait, dan kantor bupati SBB.
Setelah penangkapan, mantan camat tersebut langsung dibawa ke Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Setelah penangkapan, dia dibawa ke Polda,” jelas Kapolres SBB.(NH01)












