Kairatu,Maluku,Nusantaraharian.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Seram Bagian Barat menggelar Rapat Koordinasi Musyawarah mengenai pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk seluruh wilayah Kecamatan Kairatu dan Kairatu Barat. Kegiatan berlangsung di Kantor BAZNAS Kabupaten Seram Bagian Barat, berlokasi di Desa Waimital Kecamatan Kairatu. Sabtu 31 Januari 2026
Acara dihadiri oleh berbagai pihak kunci terkait pengelolaan zakat di daerah tersebut, antara lain Ketua BAZNAS Kabupaten Seram Bagian Barat, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Seram Bagian Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama Seram Bagian Barat, Kepala Desa Waihatu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Seram Bagian Barat, para Imam dari berbagai masjid, Ketua-ketua Ta’mir, Ketua-ketua Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah (BAZIS) se-kecamatan, serta undangan lainnya dari elemen masyarakat.
Rapat koordinasi ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, memperkuat sinergi kerja antara BAZNAS dengan pemerintah desa, tokoh agama, lembaga masyarakat Ta’mir, serta seluruh warga di Kecamatan Kairatu dan Kairatu Barat. Kedua, memastikan pengelolaan zakat dapat berjalan secara amanah, profesional, dan transparan melalui peran serta UPZ yang akan dibentuk.
Pembentukan UPZ didasarkan pada amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menurut ketentuan tersebut, BAZNAS memiliki tanggung jawab untuk membentuk UPZ di berbagai lembaga, instansi, termasuk pada tingkat desa dan dusun.
Setelah proses pembentukan selesai dan diresmikan dengan Surat Keputusan (SK) dari BAZNAS, UPZ akan memiliki status resmi dan sah untuk mengumpulkan zakat, infaq, dan sedekah dari masyarakat. Hal ini menjadikan UPZ sebagai lembaga yang legal dalam pengumpulan dana sosial tersebut, mengingat BAZNAS sendiri merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang diberikan otoritas dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mengelola zakat, infaq, dan sedekah.
Pihak BAZNAS Kabupaten Seram Bagian Barat menyampaikan harapan agar sebelum menjalankan tugasnya, setiap UPZ yang akan dibentuk dapat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Dokumen ini berfungsi sebagai dasar perencanaan strategis yang memuat penjabaran rinci program kerja serta alokasi anggaran UPZ selama satu tahun ke depan. Dengan demikian, kegiatan UPZ dapat berjalan terencana dengan jelas, penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, dan penyaluran bantuan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.(NH01)












