TERBIT DPO! Marlin Mayaut, Terpidana Korupsi Dana Bencana Rp 1 Miliar, Tak Datang Walau Di Panggil Berkali-Kali

  • Bagikan

Piru,Maluku,Nusantaraharian.com – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) telah menerbitkan TAP DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan Nomor TAP-01/Q.1.16/Fu.1/01/2026 untuk Marlin Mayaut, S.Pi (42 tahun). Mantan Kepala Bidang Kearsipan Dinas Kearsipan Kabupaten Seram Bagian Barat ini dinyatakan terpidana dalam kasus korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi tahun 2019, dengan kerugian negara mencapai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., saat dikonfirmasi media pada Jumat (30/1/2026) menjelaskan alasan dikeluarkannya DPO tersebut. “Yang bersangkutan melalui proses kasasi dan habis masa penahanannya saat kasasi masih berjalan. Kini putusan kasasi telah turun dan dia harus melaksanakan putusan tersebut,” ujar Kajari.

Menurutnya, Marlin Mayaut telah diundang secara patut berkali-kali untuk menjalankan putusan hukum, namun tidak pernah datang. “Karena tidak memenuhi panggilan, maka kami terbitkan DPO untuk penangkapan dan penindakan selanjutnya,” tegas Anto Widi Nugroho .

IDENTITAS DAN PROFIL TERPIDANA

Marlin Mayaut lahir di Ambon pada 12 Februari 1983, berdomisili di Dusun Pohon Pule, Negeri Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat. Perempuan beragama Kristen Protestan ini memiliki Nomor KTP 8106025202830005. Putusan kasasi yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung dengan Nomor 2564 K/Pid.Sus/2024 tanggal 23 April 2024 telah menjadi putusan yang mengikat dan harus dilaksanakan.

CIRI KHUSUS UNTUK PENCAPAIAN

Untuk memudahkan pencarian dan penangkapan, terpidana memiliki ciri-ciri khusus sebagai berikut:

  • Rambut lurus sebahu
  • Bentuk tubuh berisi
  • Warna kulit sawo matang
  • Mata lebar, hidung mancung
  • Bibir tipis lebar
  • Dagu berlipat dengan tahi lalat di pelipis mata kiri
  • Tinggi badan belum dapat ditentukan secara pasti

Kejari SBB meminta Kepolisian Resor Seram Bagian Barat serta masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan Marlin Mayaut untuk segera menghubungi:

1. Ferdinanda Enike Tupan, S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) – 0823-9869-9089
2. Yohanes Sandhika Bagaskara, S.H. (Jaksa Penuntut Umum) – 0897-0044-813

Surat penetapan TAP DPO dikeluarkan di Piru pada tanggal 27 Januari 2026 dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Badan Berita Siber dan Sandi Negara (BSSN).(NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *