Ambon,Nusantaraharian.com – Walikota Ambon Bodiwin Wattimena mengeluarkan pandangan terkait munculnya beberapa ahli penafsir hukum yang menyatakan bahwa pejabat publik harus menerima dengan ikhlas cacian, hujatan, tuduhan, hingga fitnahan yang dibingkai dalam nama “kritik”. Postingan yang diunggah akun Facebook-nya 6 jam lalu telah mendapatkan ratusan komentar dari masyarakat yang mendukung pandangannya.jumat 30 Januari 2026
Dalam postingannya, Bodiwin menyampaikan kekhawatirannya terkait pandangan yang seolah-olah menutup ruang bagi pejabat publik untuk memperjuangkan harkat dan martabat pribadi melalui jalur hukum. Menurutnya, bahkan hanya sekadar melaporkan tuduhan untuk mencari keadilan atas luka psikologis dan rasa malu yang dialami diri serta keluarga akibat tuduhan sepihak saja dianggap sebagai tindakan anti kritik.
“Jika seseorang sebagai Pejabat Publik mengupayakan keadilan lewat jalur hukum, bukankah itu yang diinginkan oleh negara yang berdasarkan hukum? Bukankah setiap warga negara memiliki hak yang sama dihadapan hukum? Bukankah dia menunjukkan contoh yang baik dan jalan yang tepat bagi masyarakat yang dipimpinnya?” ujarnya dalam postingan.
Bodiwin menegaskan bahwa bukan ahli tafsir yang berhak memutuskan apakah tindakan mencari keadilan melalui hukum merupakan kelaliman atau anti kritik. Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi wewenang pihak berwenang untuk menilai dan memutuskan, mengingat laporan akan ditolak jika unsur-unsur tidak terpenuhi dan akan diproses lebih lanjut jika memenuhi persyaratan.
“Itulah yang disebut dengan proses hukum yang selalu dianjurkan agar tidak terjadi apa yang disebut ‘main hakim sendiri’. Ataukah menurut ahli penafsir hukum, lebih baik main hakim sendiri daripada menempuh jalur hukum?” tanyanya.
Ia juga mengajukan pertanyaan mendasar, apakah menjadi pejabat publik berarti hak asasi yang melekat sejak lahir telah dicabut. Bodiwin mengingatkan agar tidak ada yang merasa berhak membolak-balikkan benar dan salah hanya karena rasa ego atau rasa kepintaran yang dianggap melebihi orang lain, karena hal tersebut dapat menciderai hukum itu sendiri.
“Sesuatu yang keliru kalau dibiasakan, lama-lama akan dianggap biasa dan menjadi sebuah kebenaran serta menjadi ancaman bagi demokrasi yang terus didengungkan hanya karena sandaran pada kata ‘kritik’,” jelasnya.
Menurut Bodiwin, kritik yang sesungguhnya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kecaman atau tanggapan yang disertai uraian dan pertimbangan, bertujuan memberikan penilaian objektif serta membantu perbaikan – bukan sekadar mencela tanpa dasar.
Saat menyebutkan narasi yang mengusulkan agar Walikota Ambon ditangkap dan dipenjara terkait dugaan penerimaan retribusi dari tambang yang diduga ilegal, Bodiwin menyampaikan, “Kalau menurut ‘ahli penafsir hukum’ narasi itu adalah sebuah kritik yang wajar dan harus diterima, maka menurut Beta CILAKA.”
“Masih diduga dan belum tentu benar saja sudah harus ditangkap dan penjarakan, apalagi kalau benar, bahasa yang cocok adalah ‘BUNUH DAN KUBURKAN’,” tambahnya dengan emoji tersenyum.
Pada akhir postingan, Bodiwin menyatakan bahwa dirinya sebagai awam hukum tidak berani menjadi ahli penafsir hukum dan mengakui bahwa pandangannya mungkin tidak benar. Ia menegaskan bahwa postingan tersebut tidak ditujukan kepada siapapun dan hanya sebagai bahan renungan pribadi sebagai pejabat publik.
“Salam santun dalam kesadaran dan ketaatan kepada HUKUM,” pungkasnya.
Postingan tersebut juga dibarengi dengan hashtag #JANGTANGGAPISERIUS dan #BIKINGRAMEDUNIAMAYA.(NH/Red)












