Piru, Maluku,Nusantaraharian.com – Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang telah mengambang hingga lima tahun, akhirnya melangkah ke tahap krusial.
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) secara tegas mengkonfirmasi telah memiliki nama calon tersangka terkait kasus yang menjadi sorotan nasional ini.
Kepala Kejari SBB, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., dalam konfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp kepada media ini pada Jumat (23/1/2026) saat ditanya terkait status penyelidikan, menjawab dengan tegas “Iya Sudah Mengantongi Calon Tersangka”.
Pernyataan tersebut menjadi titik balik bagi kasus yang pertama kali muncul sebagai dugaan pada tahun 2021, setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tahun 2017-2020 sebesar Rp1,3 miliar.
Desa Lokki sendiri menerima alokasi ADD tahun 2025 sebesar Rp1.991.181.000 sesuai data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, namun cakupan dugaan korupsinya jauh lebih luas.
Diketahui, total kerugian negara yang diduga terjadi mencapai puluhan miliar rupiah dari dua periode anggaran berbeda. Selain penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2017-2020 senilai sekitar Rp1,3 miliar, terdapat juga dugaan korupsi pada proyek pembangunan tahun 2020-2021 dengan nilai yang jauh lebih besar.
Saat ini, Kejari SBB belum dapat mengungkapkan rincian mengenai periode anggaran yang menjadi fokus penyelidikan terkait calon tersangka tersebut, besaran kerugian yang terkait, maupun jabatan yang diemban oleh pihak yang bersangkutan.
Dalam keterangan resmi, Kejari SBB menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan keadilan. Semua detail lebih lanjut akan diumumkan secara terbuka setelah tahap penetapan tersangka resmi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (NH01)












