Polres SBB Tegas Tindak Oknum Anggota, Kapolres Pastikan Proses Etik Berjalan Sesuai Aturan

  • Bagikan

PIRU,MALUKU,NUSANTARAHARIAN.COM – Polres Seram Bagian Barat (SBB) mengambil langkah tegas terhadap seorang oknum anggota yang terlibat dalam dugaan perbuatan pencabulan.

Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M. menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum maupun Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh anggotanya. Dalam keterangan resmi yang disampaikan, Kapolres menjelaskan bahwa penahanan terhadap oknum yang berinisial RH telah dilakukan pada hari Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIT di Rumah Tahanan (Rutan) Polres SBB.

Tindakan ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) Nomor: Sprin/01/I/2026, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Terduga pelanggar diduga telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 8 huruf (c) poin 1, 2, 3, dan 4 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

“Penempatan pada tempat khusus berlangsung mulai tanggal 13 Januari 2026 hingga 3 Februari 2026, guna mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut oleh fungsi pengawasan internal,” jelas AKBP Andi Zulkifli.

Kapolres menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri. “Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses secara tegas, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Polres SBB juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, serta mempercayakan seluruh proses penanganan perkara ini kepada institusi Polri. “Kami menghargai perhatian dan kontrol dari masyarakat serta media. Hal ini menjadi bagian dari upaya kami untuk terus berbenah dan meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Kapolres.(NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *