TEGAS! Ratusan Masyarakat & UMKM Tolak Alfamidi, Dinas PTSP Larang Bangun di Tanah Goyang

  • Bagikan

Huamua,Maluku,Nusantaraharian.com – Ratusan masyarakat dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar aksi penolakan yang tegas terhadap rencana pembangunan gerai Alfamidi.

Aksi berlangsung pada Jumat (9 Januari 2026) pukul 14.00 hingga 15.30 WIT di Jalan Utama Lintas Huamual, dengan diawasi oleh puluhan anggota Polres dan Babinsa untuk menjaga ketertiban. Massa yang terdiri dari warga berbagai kalangan , pemuda hingga tokoh masyarakat menyampaikan penolakan yang bulat, menyatakan bahwa keberadaan gerai ritel besar akan mengancam kelangsungan usaha lokal yang telah berdiri bertahun-tahun.

Mereka datang dengan membawa spanduk bertuliskan pesan penolakan yang jelas, serta meminta pemerintah daerah untuk berpihak pada kepentingan masyarakat setempat. setelah aksi , pihak Polres SBB bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten SBB segera menggelar pertemuan dialog di Pospol Subsektor Laala.

Acara tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat, antara lain Wakapolres SBB Kompol Beny Kurniawan, Kadis PTSP Abraham Tuhenay, Kasatpol PP Guntur Ode Gau, perwakilan pihak Alfamidi, serta perwakilan masyarakat Tanah Goyang yang mewakili aspirasi warga dan pelaku UMKM.

Pada dialog yang penuh tekanan tersebut, perwakilan masyarakat mengemukakan argumen-argumen kuat terkait dampak negatif yang mungkin ditimbulkan jika gerai Alfamidi dibangun.

Mereka menekankan bahwa usaha kecil lokal tidak akan mampu bersaing dengan ritel besar yang memiliki modal dan kemampuan penetapan harga yang lebih fleksibel.

Setelah mendengar dan mempertimbangkan seluruh aspirasi serta alasan penolakan dari masyarakat Tanah Goyang, Kepala Dinas PTSP Abraham Tuhenay mengambil keputusan yang tegas – melarang total pembangunan gerai Alfamidi di Dusun Tanah Goyang. Keputusan ini menjadi jawaban yang jelas atas tuntutan masyarakat, serta menunjukkan bahwa pemerintah daerah memprioritaskan kepentingan masyarakat.(NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *