ASN Pendidikan SBB Teken Surat Tolak Alfamidi dengan Jabatan, Dapat Pembinaan dan Minta Maaf Secara Terbuka

  • Bagikan

Piru,Maluku,Nusantaraharian.com- Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Novi Marcus Lessil, S.PI., M.Pd., pada hari ini Rabu 7 Januari 2026 telah memanggil dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pendidikan yang sebelumnya menandatangani surat penolakan pembangunan gerai Alfamidi di Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, untuk dilakukan pembinaan.

Hal ini terkait pemberitaan yang muncul pada 6 Januari 2026 mengenai keterlibatan ASN dalam surat penolakan dengan mencantumkan jabatan resmi mereka.

Dilansir dari Media Online di Maluku, kedua ASN yang bersangkutan adalah Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Seram Barat, Darmin Loilatu, dan seorang guru ASN, La Ode Hasrarudin. Mereka dinilai keliru dalam menuliskan jabatan pada lampiran surat penolakan, yang membuat tindakan tersebut tampak sebagai representasi institusi pendidikan bukan pendapat pribadi.

Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk SMA/SMK/SLB di SBB, Novi Marcus Lessil memerintahkan agar kedua pihak segera membuat klarifikasi dan meminta maaf kepada publik.

Ia menekankan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari, mengingat ASN wajib menjaga netralitas dan citra institusi negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Merespons hal tersebut, Darmin Loilatu dan La Ode Hasrarudin secara terbuka meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat SBB. Mereka menyatakan bahwa tidak bermaksud membawa nama institusi dalam surat penolakan, dan tindakan tersebut hanya sebagai bentuk dukungan moral terhadap keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal yang ingin mengadu nasib kepada pemerintah daerah dengan cara tertib, santun, dan damai.

Penolakan terhadap gerai Alfamidi dan Indomaret di wilayah tersebut sebenarnya telah muncul sejak awal Januari 2026. Seperti yang dilaporkan oleh Klik Maluku dan Berita Maluku, puluhan warga dan pelaku UMKM telah menggelar aksi unjuk rasa dan menyerahkan surat penolakan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) SBB, karena khawatir kehadiran ritel besar akan mengganggu usaha kecil yang telah menjadi sumber penghasilan utama sebagian masyarakat.

Tanggapan dari pemerintah daerah, Kepala Dinas PTSP Abraham Tu He Nay bahkan telah mengeluarkan surat penangguhan perbitan izin persetujuan bangunan gedung PT Alfamidi pada 6 Januari 2026, sebagaimana diberitakan oleh Referensi Maluku.(NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *