Larangan Rangkap Jabatan PPPK Paruh Waktu di Desa Dilanggar di SBB, BKPSDM Tidak Menanggapi

  • Bagikan

Piru,Maluku,Nusantaraharian.com – yang menyakitkan hati muncul dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), di mana larangan rangkap jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu maupun penuh Waktu untuk menjabat di struktur pemerintahan desa ternyata tidak dipatuhi.

Padahal secara nasional, PPPK – baik penuh maupun paruh waktu – dilarang sepenuhnya menjabat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Staf Desa, atau Perangkat Desa untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan profesionalitas serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini telah secara tegas ditegaskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tingkat nasional. Bahkan, mereka yang lolos seleksi PPPK dan sebelumnya menjabat sebagai perangkat desa wajib mengundurkan diri dari jabatan desa tersebut, demi fokus pada tugas utama yang terikat dalam perjanjian kerja serta kepatuhan terhadap peraturan mengenai netralitas di institusi pemerintahan lain.

Namun, kenyataan di lapangan di SBB berbeda. Selama pelantikan PPPK paruh waktu yang diadakan pada Kamis (18/12/2025) kemarin, ditemukan banyak yang masih menjabat sebagai Anggota BPD maupun Perangkat Desa. Kejadian ini membuat banyak warga dan elemen pemerintahan lokal merasa kecewa, karena mereka mengharapkan aturan yang sama berlaku untuk semua, tanpa kecuali.

Media ini telah mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten SBB Manqn Tiaritq melalui pesan WhatsApp. Meskipun pesan telah dibaca olehnya , sampai saat ini belum ada tanggapan apapun. Ketidakhadiran respon dari lembaga yang seharusnya memastikan kepatuhan aturan ini semakin menambah keraguan dan kesedihan di tengah harapan masyarakat akan tata pamong yang baik dan adil di desa.

“Kita semua tahu aturan ini, kenapa bisa ada yang melanggar? Padahal mereka yang menjabat di desa seharusnya menjadi contoh bagi warga,” Dwi Rirry dengan nada sedih dan kecewa.

Kejadian ini menjadi tanda bahaya bahwa penerapan aturan nasional di tingkat daerah masih belum merata, dan ada kekhawatiran bahwa hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan, baik di tingkat desa maupun kabupaten.(NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *