Hari Anti Korupsi : Kejaksaan Negeri SBB Rilis Progres 16 Kasus Korupsi

  • Bagikan

Piru, Maluku, Nusantaraharian.com – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) resmi merilis progres penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten tersebut.

Sejak Januari hingga Desember 2025, enam kasus masih dalam tahap penyelidikan, lima kasus berada di tahap penyidikan, dan lima kasus lainnya telah memasuki tahap penuntutan total 16 kasus yang dikelola.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan. Konferensi tersebut diadakan sesudah melaksanakan upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Selasa (9/12).

Menurut Kajari, enam kasus yang masih dalam tahap penyelidikan sejak tahun 2025 adalah ADD Desa Tahalupu, perjalanan Dinas DPRD, kur BRI, Masjid Nurul Yasin Piru, ADD Desa Lokki, dan ADD Desa Hatunuru. “Dari keenam kasus penyelidikan tersebut, dua di antaranya yaitu ADD Desa Lokki dan ADD Desa Hatunuru sudah dinaikkan status ke tingkat penyidikan,” lanjutnya.

“Enam perkara ini sisanya, yaitu ADD Desa Tahalupu, perjalanan Dinas DPRD, kur BRI, dan Masjid Nurul Yasin Piru masih dalam tahap penyelidikan. Untuk itu, kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan komitmen dan terus berupaya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan harapan ke depan tidak ada lagi tindak pidana korupsi di Kabupaten Seram Bagian Barat,” ujar Kajari.

Secara keseluruhan, ada lima kasus yang telah dinaikkan status ke tahap penyidikan, yaitu ADD Morekao, ADD Desa Lokki, ADD Desa Hatunuru, serta anggaran dana COVID-19 Dinas Sosial yang melibatkan dua pekerja. Di sisi lain, lima kasus telah memasuki tahap penuntutan, antara lain Bantuan Tidak Terduga (BTT) sembako COVID-19 Dinas Sosial, ADD Desa Manusa, dan pekerjaan jalan Rambatu-Manusa.

Lebih lanjut, Kajari menyatakan bahwa tujuan utama penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak hanya membuat efek jera kepada pelaku, melainkan juga upaya pengembalian aset, pemulihan.(NH02)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *