SBB, Maluku,Nusantaraharian.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar rapat klarifikasi terkait pemberitaan media online Info Maluku yang menuding adanya pelecehan agama oleh Semmy Pattisina. Rapat yang berlangsung di sekretariat MUI, Jalan Lintas Seram, Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, pada Selasa, 2 Desember 2025, ini menghadirkan langsung Semmy Pattisina untuk memberikan keterangan.
Sekretaris MUI SBB, Syuaib Pattimura, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk mendalami status keyakinan Semmy Pattisina dan mengklarifikasi tuduhan yang beredar. “Kami telah mendalami saudara Semmy Pattisina alias SP berkaitan dengan pelecehan agama yang dituduhkan media online Info Maluku kepada dirinya, namun Kami tidak menemukan bukti atau unsur pelecehan agama yang dimaksud,” ujar Pattimura.
Pattimura menambahkan bahwa MUI bersama Kementerian Agama telah mendengar langsung penjelasan dari Semmy Pattisina, meneliti percakapan via WA yang menjadi dasar pemberitaan, dan mendalami keyakinan yang bersangkutan. Hasilnya, MUI memastikan bahwa Semmy Pattisina adalah seorang Muslim.
“Kami bahkan menekan pada keyakinan yang bersangkutan, ternyata saudara SP adalah benar seorang Muslim,” tegas Pattimura. Ia juga menjelaskan bahwa semua administrasi kependudukan dan kepegawaian Semmy Pattisina menunjukkan yang bersangkutan beragama Islam.
Terkait isu perpisahan rumah tangga, Pattimura membenarkan bahwa Semmy Pattisina sempat berpisah selama tiga tahun karena adanya orang ketiga, namun kini keduanya telah rujuk.
Dalam rapat klarifikasi tersebut, Semmy Pattisina dicecar pertanyaan oleh pengurus MUI, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab SBB, dan staf. Selain mendalami keyakinan, MUI juga memeriksa administrasi yang bersangkutan untuk memastikan statusnya sebagai Muslim.
“Jadi sudah jelas SP itu adalah seorang Muslim,” tutup Pattimura.
Rapat klarifikasi ini dihadiri oleh ketua dan pengurus MUI, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab SBB dan staf, perwakilan Polres, serta Semmy Pattisina dan istrinya. (NH01)












