SBB,Maluku,Nusantaraharian.com – Aktivis asal Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rizki Payapo, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dan Polres SBB untuk segera memproses hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan atap seng fiktif di Desa Kelang Asaude, Kecamatan Pulau Manipa.
Kasus ini terkait dengan program pemberdayaan masyarakat yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2021 senilai Rp200 juta. Desakan ini muncul setelah adanya laporan Warga , yang menyoroti kejanggalan dalam pengadaan atap seng untuk pembuatan pagar kebun masyarakat. Menurut laporan tersebut, atap seng yang seharusnya diterima oleh masyarakat hingga saat ini belum sampai.
“Kami mendesak Polda Maluku dan Polres SBB untuk bertindak cepat dan transparan dalam mengusut kasus ini. Dana Desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” ujar Rizki Payapo.
Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa saat rapat dengan warga pada tahun 2023, mereka menanyakan keberadaan atap seng yang menggunakan Dana Desa tahun 2021.
Bendahara Desa, Husain Tuna, menyatakan bahwa atap seng tersebut sudah dibeli dan berada di Kota Ambon, namun tidak pernah dikirim ke Desa Kelang Asaude. Selain itu, Husein Tuna juga terkesan menghindar saat dikonfirmasi mengenai program ini.
Rizki Payapo menegaskan bahwa indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Keterlibatan semua pihak yang bertanggung jawab harus diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rizki.
Polda Maluku dan Polres SBB diharapkan dapat segera merespons desakan ini dengan melakukan penyelidikan yang mendalam dan transparan.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di tingkat desa, serta memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.(NH01)












