Saumlaki,Maluku,Nusantaraharian.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020-2022.
Proses penyerahan dilakukan pada hari Kamis, 20 November 2025. Dua tersangka yang diserahkan adalah J.L, yang menjabat sebagai Direktur Utama, dan K.L, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi pada periode anggaran tersebut.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini bermula dari penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Total anggaran yang diterima oleh PT Tanimbar Energi mencapai Rp6.251.566.000, Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan pendirian perusahaan daerah, yaitu untuk pengembangan usaha energi.
Sebaliknya, dana tersebut dialokasikan untuk berbagai pos pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan dan tidak relevan dengan kegiatan usaha migas.
Menurut tim penyidik, dana tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan honorarium direksi dan komisaris, biaya perjalanan dinas, pengadaan perlengkapan kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop, serta pembentukan usaha bawang yang tidak terkait dengan sektor energi.
Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/LAK-7/III/2025 menyatakan bahwa kerugian negara mencapai Rp6.251.566.000, yang merupakan seluruh dana penyertaan modal yang dicairkan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP ,serta Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap J.L dan K.L selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki. Penahanan ini dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi pihak-pihak terkait dalam perkara.
Tahap selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan memastikan bahwa setiap penyimpangan keuangan negara akan ditindak secara profesional, proporsional, dan transparan. Upaya penegakan hukum ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan dana publik digunakan sesuai dengan kepentingan masyarakat dan aturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini kepada publik sebagai bagian dari keterbukaan informasi. (NH02)












