Ambon, Maluku,Nusantaraharian.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) mengumumkan penetapan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022, dengan inisial PF, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah ke PT Tanimbar Energi.
Dana ini bersumber dari APBD tahun anggaran 2020 hingga 2022. Kepala Kejari KKT, Adi Imanuel Palebangan, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah wujud komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, tanpa pandang bulu.
Keputusan ini diambil berdasarkan bukti yang kuat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan investigasi yang mendalam, termasuk memeriksa 57 saksi, menganalisis 98 dokumen, menyita barang bukti elektronik, serta meminta keterangan dari ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vita Tama, menjelaskan bahwa tersangka PF memiliki peran kunci dalam proses penganggaran dan pencairan dana, mengingat posisinya sebagai Bupati dan RUPS PT Tanimbar Energi.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah, yang diperoleh melalui serangkaian pemeriksaan dan analisis yang komprehensif.(NH02)












