Piru, Maluku,Nusantaraharian.com- Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB), AKP Idris Mukadar, S.H.I., membantah pemberitaan oleh Media Online Infomalukunews.com yang menyebutkan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati SBB, Asri Arman, telah dihentikan.
Bantahan ini disampaikan menyusul beredarnya berita yang menyatakan penghentian kasus tersebut tanpa konfirmasi kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya, media online Infomalukunews.com memberitakan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan aktivis Ida Tomasoa dan Bupati Asri Arman telah dihentikan oleh penyidik Polres SBB.
Dalam berita tersebut, disebutkan bahwa penghentian dilakukan karena tidak ditemukan unsur pidana, merujuk pada kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Menanggapi hal ini, AKP Idris Mukadar,S.HI menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus tersebut masih berjalan dan belum ada keputusan Resmi seperti yg di beritakan untuk menghentikan penyidikan.
Ia juga menyayangkan pemberitaan yang mencatut namanya tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.
“Ini berita sumber dari mana? Tidak ada yang konfirmasi ke saya sebagai Kasat Reskrim Polres SBB. Tiba-tiba pakai nama saya dan foto saya. Tolong dipertanggungjawabkan,” ujar AKP Idris Mukadar dalam klarifikasinya di beberapa grup WhatsApp, Minggu (16/11/2025).
Lebih lanjut, Idris Mukadar meminta kepada seluruh wartawan untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak kepolisian sebelum menerbitkan berita terkait kasus ini. Hal ini bertujuan untuk menghindari informasi yang tidak akurat dan menyesatkan publik.
“Terhadap proses perkara ini masih berjalan, belum kita hentikan. Jadi tolong rekan-rekan wartawan jika mau menaikkan berita, konfirmasi dulu ke kita, jangan mencaplok nama untuk sebuah berita,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari kritikan Ida Farida Tomasoa terhadap kinerja Bupati SBB, Asri Arman, terkait persoalan investasi PT. SIM di wilayah SBB.
Tomasoa menilai kebijakan Bupati SBB dalam menangani persoalan tersebut kurang tepat. Akibatnya, Bupati SBB merasa tidak terima dan melaporkan Tomasoa atas dugaan pencemaran nama baik.
Penting untuk dicatat bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Penyidik Polres SBB dan segala informasi terkait perkembangan kasus akan disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian setelah melalui proses sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat.(NH01)












