Kalten,Nusantaraharian.com – Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah (Kalteng), membeberkan perkembangan penetapan dan pengelolaan Hutan adat di sejumlah daerah, termasuk pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal yang sempat ditemukan di kawasan seperti di wilayah Gunung Mas.
Kepala Dishut Kalteng, Agustan Saining menjelaskan, saat ini terdapat 16 unit Hutan adat di provinsi tersebut, sebagian besar berada di Kabupaten Gunung Mas dan satu unit lainnya di Pulang Pisau.
“Kalau di Kalimantan Tengah ini ada 16 unit Hutan adat itu. Ada di Gunung Mas, yang 15-nya. Kemudian ada 1 di Pulang Pisau,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Agustan menyampaikan, sejumlah wilayah lain juga sedang dalam proses pengusulan Hutan adat. Meski begitu, dari 16 lokasi yang sudah ditetapkan, implementasinya belum berjalan maksimal.
“Di beberapa daerah masih dalam pengusulan. Kita juga apresiasi Hutan adat itu. Tetapi sampai dengan saat ini, yang jalan memang baru Pulang Pisau, tapi belum signifikan. Yang Gunung Mas masih mungkin, masih pengaturan kelembagaan, jadi belum jalan,” jelasnya.
Menurut Agustan, luasan hutan adat terbesar berada di Gunung Mas. Pihaknya juga menegaskan, personel KPH di wilayah itu secara rutin melakukan patroli dan pengecekan ke lapangan.
Agustan mengungkapkan, pendekatan terhadap masyarakat di sekitar hutan adat tidak bisa dilakukan secara represif, melainkan membutuhkan pendekatan yang lebih humanis, mengingat masyarakat di sana menggantungkan kehidupan dari sektor tersebut. (*)












