Piru, Maluku, Nusantaraharian.com – Kasus mega korupsi proyek pembangunan Jalan Rambatu-Manusa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali mengguncang Maluku! Setelah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) SBB, Thomas Wattimena, divonis bersalah, kini giliran GS, kontraktor pelaksana proyek, yang akan segera duduk di kursi pesakitan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah resmi melimpahkan tahap II berkas perkara GS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB.Artinya, kasus ini siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon untuk disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBB, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., saat di Konfirmasi Oleh media Ini pada Kamis 13 November 2025 menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan bukti keseriusan Kejati Maluku dalam membongkar tuntas praktik korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“Benar, hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap II. Ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan mantan Kadis PU SBB. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab!” tegas Anto Widi Nugroho kepada Nusantaraharian.com.
Anto Widi Nugroho menjelaskan, GS selaku pihak yang melaksanakan proyek pembangunan jalan senilai Rp31 miliar tersebut, diduga kuat terlibat dalam serangkaian praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7 miliar.
“GS diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan Rambatu-Manusa,” ungkap Kajari SBB
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Maluku menemukan sejumlah penyimpangan yang sangat merugikan negara dan masyarakat, antara lain Mark-up anggaran proyek Penggelembungan anggaran yang tidak masuk akal ,Pekerjaan tidak Kualitas, jalan yang dibangun jauh dari standar yang ditetapkan dan Dugaan pengaturan tender untuk memenangkan pihak-pihak tertentu.
Kejati Maluku diharapkan dapat membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi di Maluku dengan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Masyarakat SBB menanti keadilan ditegakkan! (NH01)












