Pengacara SBB Soroti Keterlibatan Oknum Kepal Dusun dalam Kasus Pertambangan Ilegal PT. Miranti Jaya Permai

  • Bagikan

SBB, Maluku,Nusantaraharian.com – Ali Hasan Kasim SH, seorang pengacara yang berpraktik di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), angkat bicara terkait kasus pertambangan batu pecah ilegal yang dilakukan oleh PT. Miranti Jaya Permai.

Kasus ini sedang diproses hukum oleh kepolisian melalui Polda Maluku dan Polres SBB.

Menurut Ali Hasan, selain tidak memiliki izin pertambangan, terdapat pelanggaran lain yang dilakukan oleh Kepala Dusun dan Sekretaris Dusun Laala, yang mana tanpa hak menyewakan Kali Dusun Laala kepada perusahaan untuk melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal.

“Yang menarik itu Kepala Dusun dan Sekretaris Dusun kok berani menyewakan lahan di Kali Laala kepada perusahaan untuk mengambil material berupa batu, sirtu, dan pasir. Itu pelanggaran hukum. Kali itu bukan milik Kadus atau Sekdus yang harus disewakan,” ujar Ali Hasan.

Ali Hasan menjelaskan bahwa Kepala Dusun Ramli Payapo dan Sekretaris Dusun Ahmad Ruamian tidak berhak untuk menyewakan lahan kepada perusahaan, karena material yang ada di dalam kali bukan milik mereka.

“Kepala Dusun dan Sekretaris Dusun tidak berhak untuk menyewakan lahan kepada perusahaan, karena material yang ada di dalam kali bukan milik Kepala Dusun atau Sekretaris Dusun,” tegas Ali Hasan.

Ia menambahkan bahwa kepala dusun, sebagai bagian dari pemerintahan desa, pada umumnya tidak memiliki kewenangan mutlak untuk menyewakan kali (sungai) kepada perusahaan untuk kegiatan pertambangan, terutama jika kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal.

Ali Hasan juga menyoroti bahwa pengelolaan sumber daya air di Indonesia diatur oleh undang-undang dan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan daerah, bukan kepala dusun secara pribadi.

Kegiatan pertambangan, termasuk batu pecah, memerlukan izin resmi dari pihak berwenang melalui prosedur yang ketat, termasuk analisis dampak lingkungan (AMDAL).

Jika pertambangan dilakukan tanpa izin yang sah, maka kegiatan tersebut bersifat ilegal. Terlibat dalam perizinan atau penyewaan untuk kegiatan ilegal merupakan pelanggaran hukum.

“Tindakan kepala dusun menyewakan kali untuk pertambangan batu pecah ilegal adalah tindakan yang melampaui wewenangnya dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Ali Hasan. (NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *