15 Miliar Terbuang Sia-Sia: Masjid Raya Nurul Yasin, Saksi Bisu Sengketa yang Tak Berujung

  • Bagikan

Piru,Maluku, Nusantaraharian.com – Sebuah ironi menyelimuti Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Masjid Raya Nurul Yasin Piru, yang pembangunannya dimulai pada masa kepemimpinan Bupati Almarhum Yasin Payapo, kini terbengkalai dan mangkrak.

Bangunan yang telah menelan anggaran lebih dari 15 miliar rupiah itu, kini tampak seperti bangunan tua terlantar di tengah hutan, ditutupi oleh tumbuhan liar dan pepohonan lebat.

Masjid yang diharapkan menjadi simbol kebanggaan dan pusat kegiatan keagamaan masyarakat SBB, kini hanya menjadi saksi bisu sengketa lahan yang tak berujung.

Muhammad Adam, yang mengklaim sebagai pemilik lahan, menyatakan telah menyerahkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Hibah kepada Pemerintah Daerah melalui PKK proyek pembangunan masjid, Tasrif Latulumamina.

“Soal lahan sudah tidak ada masalah,” tegas Muhammad Adam, berharap pembangunan masjid segera dilanjutkan.

Namun, harapan tersebut tampaknya masih jauh dari kenyataan. Tasrif Latulumamina, saat dikonfirmasi, mengakui bahwa pembangunan masjid mangkrak sejak dua tahun terakhir dan kini kondisinya semakin memprihatinkan.

Ia menyatakan bahwa Pemerintah Daerah akan melanjutkan pekerjaan pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin Piru jika sudah dapat membuat sertifikat lahan masjid atas nama Pemerintah Daerah.

“Kami tidak mau mengambil risiko jika terjadi masalah sengketa lahan di kemudian hari, yang dapat merugikan daerah,” jelas Tasrif.

Pernyataan berbeda justru disampaikan oleh Ghazali Hehanusa, Kabid Bidang Aset BPKAD Kabupaten SBB.

Ia menyatakan bahwa untuk membangun bangunan pemerintah, lahan tersebut harus memiliki surat kepemilikan yang sah, minimal Surat Keterangan Tanah (SKT).

“SKT sudah ada, dan Pak Muhammad Adam sendiri yang menyelesaikan di BPN. PPK-nya mungkin takut. Dari soal aset, SKT sudah ada, maka sah,” kata Hehanusa.

Hehanusa juga menambahkan, sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016 yang diubah ke Permendagri Nomor 7 tahun 2024, syarat minimal untuk pembangunan adalah memiliki dokumen SKT.

“Itu sudah sah, karena regulasi mengaturnya,” tegas Hehanusa.

Sengketa lahan ini telah menimbulkan kekecewaan dan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat SBB.

Mereka berharap agar pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait dapat segera menyelesaikan masalah ini, sehingga pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin Piru dapat dilanjutkan dan masjid tersebut dapat segera digunakan sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan.

“Kami sangat berharap agar masjid ini segera selesai dibangun. Ini adalah impian kami semua,” ujar Asmin Wali sala satu warga Piru dengan nada penuh harap.

Semoga saja, impian masyarakat SBB ini dapat segera terwujud dan Masjid Raya Nurul Yasin Piru dapat berdiri megah sebagai simbol persatuan dan kemajuan daerah.(NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *