Huamual, Maluku,Nusantaraharian.com – Polda Maluku meningkatkan tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi tambang batu pica ilegal yang terletak di Kali Laala, Desa Lokki, Seram Bagian Barat (SBB).
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari pengakuan Direktur Utama PT Miranti Jaya Permai, Christian Wibisono, yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Maluku pada 30 Oktober 2025.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK, saat di Konfirmasi oleh Media ini Lewat Pesan WhatsApp-nya pada minggu 9 November 2025 membenarkan pemasangan garis polisi ini.
“Benar, PT. Meranti Jaya Permai melakukan penambangan batu pecah tanpa izin. Pemasangan police line ini bertujuan untuk menghentikan kegiatan penambangan sampai proses pengurusan izin selesai,” ujarnya.
Pemasangan garis polisi ini menandai langkah konkret kepolisian dalam mengamankan lokasi dan menghentikan kegiatan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Garis polisi dipasang di titik strategis di area tambang untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan yang dilakukan.
Aktivis lingkungan, Umar Hasan, menyambut baik tindakan cepat dan tegas dari Polda Maluku. “Ini adalah langkah yang sangat penting. Pemasangan garis polisi ini adalah bukti nyata bahwa aparat kepolisian serius dalam menangani kasus penambangan ilegal. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dengan proses hukum yang tegas,” katanya.
Selain pengakuan dari Direktur Utama PT Miranti Jaya Permai, Polda Maluku juga telah mengumpulkan sejumlah bukti lain yang memperkuat indikasi tindak pidana.
Bukti-bukti tersebut meliputi surat keterangan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku yang menyatakan bahwa PT Miranti Jaya Permai tidak memiliki IUP, keterangan saksi-saksi di lapangan, serta barang bukti berupa alat-alat berat dan hasil tambang ilegal yang telah diamankan.
Umar Hasan menambahkan, “Kami berharap kasus ini segera dibawa ke pengadilan dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ini akan memberikan efek jera bagi pelaku penambangan ilegal lainnya.”ujarnya
Pemasangan garis polisi di Kali Laala ini adalah salah satu dari serangkaian tindakan yang akan terus dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum. (NH01)












