KPK Tetapkan Bupati Ponorogo dan Tiga Tersangka Lainnya dalam Kasus Suap Proyek Infrastruktur dan Pengurusan Jabatan

  • Bagikan

Jakarta,Nusantaraharian.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025.

Kasus ini diduga melibatkan suap terkait proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Ponorogo serta pengurusan jabatan. Sugiri Sancoko tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu, 8 November 2025, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Selain Sugiri, KPK juga mengamankan Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, dan seorang kontraktor swasta rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari OTT yang dilakukan sebelumnya.

“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, AGP selaku Sekretaris Daerah Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012 hingga saat ini, YUM selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Asep menambahkan bahwa keempat tersangka diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan jabatan serta suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang diduga merupakan bagian dari suap terkait proyek-proyek infrastruktur di Ponorogo.

Juru Bicara KPK, BudiPrasetyo, menyatakan bahwa OTT ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh KPK dari laporan masyarakat.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Seorang kepala daerah yang seharusnya menjadi contoh yang baik, justru terlibat dalam praktik korupsi,” tambahnya.

KPK saat ini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (NH/TIM)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *