Piru, Maluku,Nusantaraharian.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku saat ini tengah menyelesaikan audit terkait dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lokki, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), untuk Tahun Anggaran 2017-2020 senilai Rp1,3 miliar.
Meskipun demikian, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB Anto Widi Nugroho, S.H., M.H. saat Di Konfirmasi Media ini lewat Pesan WhatsApp-nya pada Jumat 7 November 2025 menyatakan bahwa proses hukum akan ditindaklanjuti hingga tuntas setelah hasil audit kerugian negara selesai dihitung oleh tim auditor Kejati Maluku.
Ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat, Kejari SBB menjawab, “Masih proses auditnya, mas.”
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan penetapan tersangka setelah hasil perhitungan kerugian negara dari tim auditor Kejati Maluku keluar, Kepala Kejaksaan Negeri SBB menegaskan, “Ya, kalau sudah ada, kita tindak lanjuti mas penyelesaian perkaranya mas hingga tuntas.” Ujar Kejari SBB
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang dengan adanya audit yang komprehensif dari Kejati Maluku.
Pihak kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri SBB Peningkatan proses penangan perkara ini setelah dilakukan penyelidikan yang optimal oleh tim penyelidik pidsus Kejari SBB berdasarkan Sprinlid Nomor: PRINT-041A/Q.1.16/ Fd.1/02/2025 pada tanggal 04 Februari 2025 lalu dengan cara melakukan puldata dan pulbaket sehingga diperoleh adanya peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara.(NH01)












