Piru, Maluku, Nusantaraharian.com – Praktik penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Miranti Jaya Permai di Kali Dusun Laala, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, telah menyebabkan kerugian besar bagi daerah dan negara.
Kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) ini tidak hanya merugikan dari segi ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang signifikan. Kerugian Ekonomi yang Menganga Praktik ilegal ini mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan negara dan daerah dari sektor pajak, royalti, dan pungutan negara bukan pajak (PNBP). Dana yang seharusnya masuk ke kas negara dan daerah justru menguap, tidak tercatat, dan tidak memberikan manfaat bagi pembangunan.
“Kerugian negara akibat tambang ilegal secara nasional sangat besar, mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah setiap tahunnya,” ujar Samsul Sangaji, pengurus Keluarga Besar Huamual Indonesia (KBHI) Kabupaten SBB, kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis, 6 November 2025.
Lebih lanjut, Sangaji menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal ini mengganggu stabilitas perekonomian lokal dan nasional. Sumber daya alam dieksploitasi tanpa pengelolaan yang berkelanjutan, menghambat pengembangan industri bernilai tambah tinggi di masa depan.
“Perusahaan tambang legal yang patuh terhadap peraturan dan perizinan juga dirugikan karena harus bersaing dengan perusahaan ilegal yang memiliki biaya operasional lebih rendah,” ujarnya.
Lingkungan yang Merana Kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal ini sangat parah. PT. Miranti Jaya Permai diduga tidak menerapkan standar operasional yang benar dan tidak memiliki rencana reklamasi pasca-tambang.
Akibatnya, ekosistem di sekitar lokasi penambangan mengalami kerusakan yang masif. Penambangan ilegal ini juga menyebabkan erosi tanah dan penurunan produktivitas lahan.
Risiko terjadinya bencana alam seperti tanah longsor dan abrasi pantai juga meningkat. Dampak Sosial yang Memilukan Penambangan ilegal ini telah menimbulkan konflik antara masyarakat lokal, perusahaan ilegal, dan pemerintah.
Sengketa lahan dan distribusi manfaat yang tidak adil menjadi pemicu utama konflik. Pencemaran lingkungan akibat penambangan ilegal ini juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat sekitar.
Risiko penyakit yang berhubungan dengan paparan zat berbahaya meningkat. Selain itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan merusak mata pencaharian tradisional masyarakat seperti pertanian dan perikanan dalam jangka panjang.
“Kami khawatir dengan masa depan anak cucu di sekitar sini. Jika lingkungan terus rusak seperti ini, bagaimana mereka bisa hidup dengan layak?” ujar Samsul dengan nada prihatin.
Penegakan Hukum yang Dipertanyakan Beroperasinya tambang ilegal PT. Miranti Jaya Permai ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan pemerintah.Kepercayaan publik terhadap institusi terkait pun menurun.
“Kami berharap pemerintah segera bertindak tegas terhadap perusahaan ilegal ini. Jangan biarkan mereka terus merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegas Samsul, yang juga merupakan aktivis muda asal SBB.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan memproses kasus tersebut dengan prinsip hukum yang berkeadilan agar dapat menindak tegas PT. Miranti Jaya Permai dan perusahaan tambang ilegal lainnya di Maluku. Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk penambangan ilegal. (NH01)












