Piru,Maluku, Nusantaraharian.com – Sidang kasus pembunuhan Fresly Patrouw memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) menuntut lima terdakwa dengan hukuman bervariasi, yakni empat terdakwa dituntut 10 tahun penjara dan satu terdakwa dituntut 11 tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Aninditia Widyanti dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Agung Resqiyanto di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Selasa (4/11).
“Kami meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan Wiltens William Makulua, Gilyan Daud Monaten, Juan Heavenly Somae, dan Corinus Tuakora dengan hukuman 10 tahun penjara, serta Yandri Nikwelebu dengan hukuman 11 tahun penjara,” ujar JPU dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan secara terpisah.
JPU meyakini bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum para terdakwa. Berdasarkan dakwaan JPU, insiden penganiayaan yang berujung pada kematian Fresly Patrouw alias Teteka terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 00.40 WIT.
Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dari arah Desa Nuruwe menuju Desa Kamal. Dalam perjalanan, tepatnya di jalan raya depan rumah keluarga Melky Minaten, para terdakwa tiba-tiba muncul dari antara pohon mangga di pinggir jalan dan menghadang korban.
Korban berusaha melarikan diri, namun para terdakwa langsung melakukan pemukulan berulang kali. Korban terjatuh dan berusaha melarikan diri, namun kembali terjatuh di atas aspal jalan raya, sebelum akhirnya para terdakwa melarikan diri.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan polisi, termasuk pemeriksaan terhadap 15 saksi dan hasil autopsi dari RSUD Piru, memastikan bahwa korban tewas akibat kekerasan. Kapolres mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini diduga kuat karena dendam.(HN01)












