Piru, Maluku, Nusantaraharian.com – Kasus penambangan ilegal batu picah yang dilakukan oleh PT. Miranti Jaya Permai di Kali Laala, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., saat dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 4 November 2025, menyampaikan,
“Ditreskrimsus Polda Maluku sedang melakukan penyelidikan terkait informasi adanya penambangan ilegal Batu Pecah di wilayah SBB,”
Sebelumnya, Polres SBB telah melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan pada hari Jumat, 31 Oktober 2025. Rencananya, Polres SBB juga akan melakukan pemeriksaan kepada pihak perusahaan terkait dugaan penambangan ilegal ini.
Namun, dengan pengambilalihan kasus oleh Krimsus Polda Maluku, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Polda.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena aktivitas penambangan ilegal dapat merusak lingkungan dan ekosistem sungai Kali Laala.
Masyarakat setempat berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan dan pelaku penambangan ilegal dapat diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. (NH01)












